Putusan Akbar Dibacakan 12 Februari
Utama

Putusan Akbar Dibacakan 12 Februari

Putusan perkara Akbar Tandjung akan diucapkan pada Kamis, 12 Februari 2004. Namun, ada pula keterangan yang menyatakan kemungkinan tanggal tersebut majelis masih akan melanjutkan musyawarah. Mana yang benar?

Nay
Bacaan 2 Menit
Putusan Akbar Dibacakan 12 Februari
Hukumonline

"Hari itu juga MA akan berusaha mengirimkan berkasnya pada pengadilan tingkat pertama dimana perkara itu diputus," tuturnya.

Mengenai hasil musyawarah majelis hari ini, Satri menyatakan majelis hakimlah yang mengetahui isi putusan. Ia juga menegaskan tidak akan ada musyawarah lagi.

Belum pasti

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Slamet Soeparnyoto, panitera pengganti majelis kasasi Akbar. Menurut Slamet, agenda sidang pada 12 Februari mendatang adalah musyawah lanjutan, dan belum pasti  ada pengucapan putusan. "Agendanya adalah musyawarah lanjutan, Insya Allah putusan," ujarnya.

Saat Slamet ditanya mengapa sidang ditunda untuk waktu yang cukup lama, Slamet menyatakan dibutuhkan waktu untuk mengetik dan mengoreksi putusan. Ketika hukumonline mencoba mengkonfirmasi apakah itu artinya saat ini telah ada putusan final, Slamet belum bisa memastikan. Belum tentu," ujarnya singkat

Sementara itu, salah satu anggota majelis hakim kasus Akbar, Muchsin, memilih bungkam dan hanya berkali-kali mengucapkan no comment.  Bahkan, Muchsin menolak untuk menjawab apakah majelis hakim telah membuat putusan atau masih akan melakukan musyawarah.

Begitu pula ketika ditanya apakah akan ada dissenting opinion dalam putusan majelis. "Minta maaf saya belum bisa comment. Itu saya tidak bisa comment, tergantung nanti perkembangan, saya belum bisa bicara apa-apa," ucapnya ketika ditemui usai pertemuan di Depdagri. "Maaf, saya disumpah, saya tidak ada keberanian untuk melanggar sumpah," tambahnya. 

Demonstrasi

Seperti beberapa hari sebelumnya, menjelang putusan kasus Akbar, MA kembali didatangi oleh demonstran yang pro maupun anti Akbar Tandjung. Demonstran pro Akbar berasal dari Angkatan Muda Partai Golkar dan organisasi underbouw-nya. Sementara, demonstran anti Akbar berasal dari BEM se-Jabotabek.

Diperkirakan, massa pro Akbar berjumlah sekitar 1000 orang dan massa anti Akbar sebesar 500 orang. Mereka memenuhi ruas jalan di depan gedung MA. Sempat hampir terjadi bentrokan antara massa pro Akbar dengan massa anti Akbar. Polisi juga meringkus  seorang pemuda yang diduga sebagai provokator dalam demo tersebut. Untuk melakukan pengamanan, polisi mengerahkan 6 kompi pasukan.

Rabu (4/02) tengah hari, pihak Mahkamah Agung memberikan keterangan kepada pers perihal putusan kasus Akbar. Satri Rusyad, Wakil Panitera MA, dalam penjelasannya menyatakan, majelis kasasi Akbar Tandjung sudah selesai bermusyawarah pada pukul 12.00. Selanjutnya, majelis sudah menetapkan bahwa sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan, yang akan dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2004 pukul 10.00.

Menurut Satri, dalam musyawarah tadi, majelis hakim telah mengambil satu kesimpulan dan hasilnya nanti akan diucapkan pada hari Kamis tanggal 12 Februari.

"Tadi materinya musyawarah, jadi tadi majelis sudah mengambil satu kesimpulan, hasilnya begini, nanti akan diucapkan pada hari Kamis tanggal 12," ujar Satri.

Pengucapan putusan, menurut Satri, akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat Indonesia bisa mengetahui bagaimana sebenarnya isi putusan terhadap ketua DPR ini. Ia juga mengemukakan bahwa majelis hakim akan menyusun konsep putusan dan diketik secara rapi. Setelah selesa diketik, putusani akan diucapkan pada hari Kamis pekan depan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: