Putusan Advokat Boleh Tangani Perkara Pajak, Begini Pandangan Pakar
Berita

Putusan Advokat Boleh Tangani Perkara Pajak, Begini Pandangan Pakar

Uji Kompetensi bagi kuasa wajib pajak tetap diperlukan. Kementerian Keuangan diminta segera merevisi PMK No. 229/PMK.03/2014 dengan menyesuaikan maksud dari putusan MK ini.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Apalagi, hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang profesi konsultan pajak. Saat ini, DPR masih membahas Rancangan Undang Undang Konsultan Pajak yang sudah masuk dalam Program Legislatif Nasional 2018. Dalam draft RUU tersebut, salah satunya mengatur tentang sertifikasi bagi pihak yang dapat diangkat menjadi konsultan pajak.

 

Menurutnya, adanya putusan MK itu menjadi moment yang tepat agar RUU Konsultan Pajak tersebut perlu segera dibahas dan disahkan agar memberi kepastian hukum sekaligus memberi kejelasan aturan main dalam hal pemberian kuasa bagi WP. “Silakan saja nanti pakai UU Konsultan Pajak. Yang terpenting bagaimana agar pihak yang berhak menjadi konsultan pajak bersikap profesional dan akuntabel,” kata dia.

 

Dia menerangkan praktik di negara-negara lain, pengurusan pajak tidak hanya dikuasakan kepada konsultan pajak dan karyawan dari WP tersebut, tetapi boleh dikuasakan kepada profesi lain. “Di negara lain, ekonom dan lawyer itu bisa menerima kuasa pengurusan pajak melalui sertifikasi. Ini harusnya diakomodir,” usulnya.

 

Revisi PMK

Senada, Manajer Tax Compliance and Litigation Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Ganda Christian Tobing menilai hak menunjuk orang yang dinilai berkompeten masalah perpajakan menandakan kebebasan dan kemandirian WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Hak WP untuk menunjuk seseorang sebagai kuasa termasuk aturan substantif yang seharusnya tidak dibatasi oleh Peraturan Menteri,” ujar Ganda dalam artikelnya berjudul “Implikasi Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 bagi Kuasa Wajib Pajak” yang termuat dalam situs news.ddtc.co.id.  

 

Ganda menilai pemerintah perlu segera merevisi PMK-229/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa agar menyesuaikan dengan perintah putusan MK dalam amar putusannya. Revisi tersebut mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif dan tidak membatasi hak dan kewajiban konstitusional warga negara. 

 

Pengaturan hal-hal yang bersifat teknis administratif tersebut, misalnya mensyaratkan penerima kuasa menunjukkan atau menyerahkan salinan ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sertifikat brevet pajak, izin konsultan pajak (sertipikasi), atau izin kuasa hukum pengadilan pajak.

 

Menurutnya, dalam Putusan MK tersebut pihak yang bisa menjadi kuasa WP, minimal memiliki sertifikat brevet perpajakan dari lembaga pendidikan kursus brevet pajak dan izin kuasa hukum Pengadilan Pajak sudah cukup memenuhi syarat diangkat sebagai konsultan pajak.

Tags:

Berita Terkait