Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (18/1). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta hukum di persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyimpulkan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga:
- CEO Hukumonline: Peraturan Indonesia Berubah Sangat Cepat
- Sejarah Panjang Sekolah Tinggi Hukum Bandung Sejak 1958
- Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo Dinilai Sudah Tepat
Sejak lama kalangan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menerbitkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Berulang kali RUU PPRT masuk prolegnas prioritas sejak tahun 2004 silam, tapi sampai sekarang tak pernah kunjung dituntaskan. Saat ini perlindungan terhadap pekerja rumah tangga hanya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Keberadaan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah tak relevan dengan kemajuan zaman dan diperlukan revisi. Atas situasi ini DPR pun memasukkan UUPK dalam daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas). Banyak perubahan dalam UUPK dan harus disinkronisasikan dengan aturan yang ada saat ini dengan tujuan untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Perkembangan teknologi digital pada industri jasa keuangan berkembang pesat saat ini. Di tengah kemudahan layanan yang ditawarkan, risiko pelanggaran perlindungan konsumen semakin rentan terjadi. Sehingga, industri jasa keuangan (IJK) perlu memperkuat penerapan dan penguatan tata kelola digital dalam bisnisnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya. Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!