Dihapusnya berbagai pembatasan penanaman modal asing, serta diluncurkanya risk-based business licensing guna mewujudkan kemudahan investasi di Indonesia pada tahun 2021 lalu, rupanya disambut baik oleh para investor untuk menanamkan modal di Tanah Air. Indonesia memang sudah lama dikenal sebagai salah satu pasar yang besar yang mempu menarik minat investor.
Sebagai coprorate lawyer, Pupsa Lestari melihatnya sebagai kesempatan emas bagi para konsultan hukum untuk berperan dalam mewujudkan tujuan pemerintah, dengan menjembatani para investor. Ini terwujud baik dalam bentuk keterlibatan advokat dalam joint venture, pengambilalihan perusahaan lokal, serta pendanaan bagi perusahaan di Indonesia.
Senior Associate di Makarim & Taira S. (M&T) ini memandang bahwa masuknya investasi menimbulkan banyak manfaat, baik dari segi sosial maupun ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Contohnya, dalam transaksi akuisisi, penanaman modal yang dilakukan top investment companies maupun long standing group companies ke dalam perusahaan domestik, yang umumnya akan diikuti dengan masuknya pengetahuan dan teknologi baru.
Hal ini akhirnya akan dapat meningkatkan kualitas jasa dan produk yang dihasilkan untuk masyarakat. Di samping itu, transfer teknologi dan knowledge juga akan meningkatkan skill dan pendapatan tenaga kerja Indonesia di suatu perusahaan.
Puspa mengungkapkan, bahwa selama menangani transaksi di bawah naungan M&T, tak jarang ia melihat senyum para karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan yang mendapatkan manfaat dari masuknya investasi asing ke dalam perusahaanya. Hal ini menjadi penyemangat baginya untuk semakin tekun menjalankan peranya sebagai corporate lawyer.
Ia mengaku senang dapat membantu klien-klien dalam mengembangkan usahanya di Indonesia. Apalagi, belakangan ini beberapa bidang usaha atau transaksi yang dijalankan sangat inovatif, dan tak jarang belum secara khusus diatur oleh produk hukum yang ada.
Ini memberikan tantangan tersendiri bagi dirinya untuk menggunakan kreativitas dalam bekerja, dari melakukan riset mendalam, menafsirkan ketentuan yang ada, serta berkoordinasi dengan institusi pemerintah. Semua dilakukan guna membimbing klien menjalankan bidang usaha atau melakukan transaksi sesuai dengan hukum yang berlaku.