Pusat Mediasi Nasional Telah Memperoleh Akreditasi MA
Berita

Pusat Mediasi Nasional Telah Memperoleh Akreditasi MA

Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Mediator yang mendapat sertifikat dari PMN dimungkinkan untuk berpraktek di pengadilan.

Nay
Bacaan 2 Menit

Tarif bervariasi

Selain memberikan pendidikan dan pelatihan, PMN juga memberikan jasa mediasi yang diberikan oleh mediator yang ada di PMN. Menurut Ketua bidang Pelatihan PMN, Fahmi Shahab, saat ini terdapat 51 mediator yang terdaftar di PMN.  

Mediator-mediator tersebut terdiri dari berbagai multi disiplin.  Sebagian besar adalah  pengacara, namun ada pula yang berlatar belakang perbankan, asuransi, teknik sipil, manajemen, keuangan. Fahmi mengatakan, PMN memang sengaja menyedikan mediator dari berbagai disiplin ilmu agar dapat klien dapat memilih mediator yang memahami bidang yang menjadi sengketa.

Untuk mendaftarkan sebuah kasus ke PMN, biaya pendaftaran yang dikutip sebesar Rp500 ribu. Sementara kisaran tarif untuk mediator sangat bervariasi. "Yang paling murah adalah Rp500 ribu per jam, tapi ada pula yang tarif per jamnya dalam dolar," urai Denaldy.

Terbentuk sejak September 2003, PMN baru efektif bekerja pada pertengahan Januari 2004. Prioritas awal PMN adalah pembentukan institusi seperti pembuatan kode etik, melakukan pelatihan-pelatihan bagi mediator dan melakukan sosialisasi. 

Meski menyatakan PMN telah menangani beberapa kasus, Fahmi menolak menyebutkan berapa jumlah kasus yang telah masuk. "Masih sedikit sekali, belum pantas untuk disebutkan," ucapnya. Namun, ditambahkan Denaldy, telah ada satu kasus yang berhasil diselesaikan oleh PMN.  

Tags: