Pusat Mediasi Nasional Telah Memperoleh Akreditasi MA
Berita

Pusat Mediasi Nasional Telah Memperoleh Akreditasi MA

Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Mediator yang mendapat sertifikat dari PMN dimungkinkan untuk berpraktek di pengadilan.

Nay
Bacaan 2 Menit

Pasal 4 ayat(1) Perma tersebut menyatakan: "Dalam waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasa hukum mereka wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan atau mediator di luar daftar pengadilan".

Pasal 1 ayat(2) Perma menjelaskan, daftar mediator adalah sebuah dokumen yang memuat nama-nama mediator di lingkungan sebuah pengadilan yang ditetapkan oleh Ketua pengadilan. Selanjutnya, di Pasal 6 Perma juga disebutkan bahwa mediator pada setiap pengadilan barasal dari kalangan hakim dan bukan hakim, yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.

Sertifikat mediator, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (10) Perma, adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung. Artinya, selain dapat melakukan mediasi diluar pengadilan, mediator lulusan PMN juga akan masuk dalam daftar mediator di pengadilan.

"Dengan akreditasi itu, artinya kita (PMN) diakui mempunyai keahlian dan pengalaman dalam melakukan mediasi," ujar Denaldy.

Menurutnya, PMN telah beberapa kali melakukan pelatihan mediasi  40 jam terhadap hakim, institusi-institusi maupun individu.  Namun, tidak semua lulusan pelatihan mediasi berhak mendapat sertifikat sebagai mediator.

Untuk mendapat sertifikat, mediator harus lulus ujian. Dari 4 angkatan yang telah mengikuti pelatihan, Denaldy mengatakan, 20-30 persen peserta tidak lulus ujian. "Jadi tidak semua yang mengikuti pelatihan pasti mendapat sertifikat," papar Denaldy. Perlu disampaikan, biaya untuk mengikuti pelatihan mediasi 40 jam di PMN adalah Rp5 juta. Namun, untuk instansi-intansi tertentu, biayanya bisa lebih murah.

Khusus untuk hakim, PMN telah dua kali memberikan pelatihan. Satu kali pelatihan diikuti oleh 24 orang hakim. Hakim-hakim itulah yang sekarang menjadi mediator di pengadilan negeri. Selain itu, juga ada pelatihan internal di perusahaan-perusahaan atau institusi. Biasanya ilmu mediasi itu akan digunakan untuk menyelesaikan konflik internal di perusahaan tersebut.

Tags: