PUSaKO Tolak Pilkada Lewat DPRD
Aktual

PUSaKO Tolak Pilkada Lewat DPRD

MYS
Bacaan 2 Menit
PUSaKO Tolak Pilkada Lewat DPRD
Hukumonline
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ikut bersuara menentang materi RUU Pilkada yang mengusung pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Dalam rilis yang diperoleh hukumonline, PUSaKO mendesak Pemerintah menarik kembali RUU Pilkada jika DPR tetap bersikukuh pilkada lewat DPRD. Dengan demikian, pembahasan diserahkan kepada pemerintah dan DPR baru hasil pemilu 2014.

PUSaKO mendorong agar Indonesia tetap mempertahankan sistem pilkada langsung sebagai bentuk penghormatan atas demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Pascareformasi tahun 1998, penguatan kedaulatan rakyat begitu gencar dilakukan. Gerakan reformasi menginginkan agar rakyat dapat melaksanakan kedaulatannya secara utuh sebagai wujud negara yang menganut paham demokrasi. Rakyat harus dapat menentukan nasibnya sendiri dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Ketentuan pasal inilah yang kemudian diturunkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang kepala daerah dipilih secara demokratis dalam artian secara langsung oleh rakyat.

Aturan ini membawa perkembangan yang luar biasa pada demokrasi lokal. Setiap oramg dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan rakyat dapat memilih pemimpin daerahnya secara langsung.Dalam penyelenggaraan otonomi, kepala daerah memegang peranan penting. Kepala daerah merupakan pelayan masyarakat yang rentang kerjanya paling dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu melalui pemilihan langsung tentu seorang pemimpin akan lebih dekat dan mengetahui harapan dari rakyatnya.

PUSaKO berpandangan dengan dipilih oleh DPRD maka kepala daerah akan sangat tergantung kepada konstelasi politik di lembaga wakil rakyat daerah tersebut. Dikhawatirkan kepala daerah akan tersandera dengan kepentingan pragmatis anggota dewan dan mengenyampingkan aspirasi rakyat. Tentu fenomena ini akan merugikan rakyat dan membuat program pembangunan di daerah hanya sekedar hasil kongkalikong antara kepala daerah dan DPRD tanpa mempertimbangkan kebutuhan rakyat.

Oleh sebab itu, ketika dalam suatu sistem memiliki beberapa kelemahan tentu kita tidak harus menghapus sistem tersebut, justru tugas kita untuk memperbaiki sistem itu agar lebih baik. Salah satu cara agar sistem pilkada langsung ini berjalan baik khususnya dari segi keefektifan konsumsi anggaran adalah dengan mendorong pilkada secara langsung yang direncanakan pada tahun 2015.
Tags: