Punya Saldo Rekening 1 Miliar? Pastikan Laporan SPT Tak Keliru
Berita

Punya Saldo Rekening 1 Miliar? Pastikan Laporan SPT Tak Keliru

WP yang sudah menyampaikan SPT dengan benar, informasi keuangan tersebut hanya menjadi salah satu sumber data yang akan dicocokkan dan dianalisis dengan laporan harta di SPT.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Terkait keterbukaan informasi rekening WP, DJP memiliki kewenangan untuk mengakses sebagaimana diatur dalam Perppu 1 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan jika DJP berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi/bukti/keterangan dari lembaga jasa keuangan.

 

Baca:

 

Dalam UU itu ada dua hal yang diatur. Pertama, tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEOI). Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri. Yang wajib dilaporkan adalah rekening milik orang pribadi dengan agregat saldo Rp1 miliar (antarnegara ambang batasnya AS$250 ribu), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.

 

“Bukankah menjadi aneh dan tak adil jika ada orang yang memiliki kekayaan berupa simpanan/investasi keuangan di atas Rp1 miliar tapi tak punya NPWP dan tak patuh pajak? Sedangkan para karyawan/buruh yang gaji bulanan di atas Rp4,5 juta wajib bayar pajak, dan pelaku UMKM wajib membayar pajak 0.5%?” jelas Yustinus.

 

Akses terhadap rekening WP diperlukan setelah sekian lama sistem perpajakan di Indonesia tumpul dan mandul, yang salah satunya disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap data keuangan. Padahal logika pemungutan pajak adalah profiling, yakni mengetahui “siapa melakukan apa” dan “siapa memiliki apa”.

 

Lihat saja data amnesti pajak. Hampir 80% harta deklarasi atau sekitar Rp3700 triliun berasal dari dalam negeri, dan 60% di antaranya adalah aset keuangan. Dengan kata lain, pekerjaan rumah di sektor perpajakan adalah membangun sistem perpajakan yang memiliki akses luas (transparan) sekaligus menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan (akuntabel). Dalam negara demokratis, di hadapan otoritas pajak tidak ada kerahasiaan (secrecy), karena akan menciderai rasa keadilan publik. Namun konstitusi memberi jaminan perlindungan data pribadi (privacy) dari penyalahgunaan.

 

Alasan lainnya mengapa akses ini dibutuhkan, yaitu karena selama ini kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah sehingga kerahasiaan justru menciptakan ketidakadilan bagi yang sudah patuh. Maka, perluasan akses ini justru akan memberi keadilan sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan untuk membiayai pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait