Punya Legal Standing Tapi Posita Kabur? Permohonan Warga Bisa Berakhir Seperti Ini
Berita

Punya Legal Standing Tapi Posita Kabur? Permohonan Warga Bisa Berakhir Seperti Ini

Majelis merasa tidak perlu meminta keterangan dari pihak-pihak terkait atau risalah rapat berkenaan permohonan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Pasal 38 ayat (2) UU KIP memang menjadi persoalan dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi. UU memberikan waktu 100 hari kerja bagi Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Namun normanya tidak menggunakan lema ‘wajib’ sehingga penyelelesaian sengketa dimungkinkan lebih dari 100 hari kerja. Faktanya, banyak permohonan sengketa informasi yang diselesaikan melewati jangka waktu 100 hari sejak permohonan dicatatkan (register).

(Baca juga: Untuk Pertama Kali, UU KIP Dibawa ke MK).

Mahkamah menyatakan tidak perlu meminta keterangan atau meminta risalah-risalah rapat berkaitan dengan permohonan pemohon. Apa yang dimohonkan telah jelas, meskipun Mahkamah memandang pemohon tak menguraikan secara detil dan jelas alasan-alasan permohonan. Ketidakjelasan posita itulah yang justru membuat permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan kali pertama warga masyarakat memohonkan pengujian UU KIP. Pertama kali UU KIP dimohonkan uji pada 2014, ketika sejumlah ‘orang dalam’ Komisi Informasi Pusat mempersoalkan aturan kesekretariatan. Pasal 29 UU KIP dipandang menghalangi kemandirian dan independensi Komisi Informasi. Selanjutnya, pada 2016, sejumlah pengurus organisasi masyarakat sipil mempersoalkan ketentuan Pasal 33 UU KIP yang mengatur seleksi calon anggota Komisi Informasi. Dalam putusan atas perkara ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘dapat diangkat kembali’ dalam Pasal 33 UU KIP bertentangan dengan UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait