Pungutan OJK terhadap Konsultan Hukum Dikritik
Berita

Pungutan OJK terhadap Konsultan Hukum Dikritik

HKHPM tidak keberatan dengan registration fee, tetapi keberatan untuk annual fee.

RZK
Bacaan 2 Menit

“Kalau benar akan diatur konsultan hukum dikenakan pungutan oleh OJK, saya rasa kurang tepat karena mereka sebenarnya hanya profesi penunjang dalam industri jasa keuangan,” ujar Yunus ditemui hukumonline usai sidang promosi doktor Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Universitas Padjajaran, Bandung, Senin (10/12).

Mantan Kepala PPATK ini berpendapat seyogianya pungutan hanya diberlakukan kepada pelaku utama industri jasa keuangan. Misalnya, lembaga perbankan, asuransi, dan pembiayaan. Sebaliknya, menurut dia, profesi penunjang seharusnya ‘bebas’ dari pungutan. “Seharusnya mereka (konsultan hukum) tidak kena pungutan karena mereka hanya memberikan jasa.”

Dikatakan Yunus, jika tujuannya untuk membiayai operasional lembaga, pungutan dari lembaga perbankan dan industri jasa keuangan lainnya sudah cukup. “Mereka (OJK) ambil sekian persen, mengingat aset bank, itu lebih dari cukup. Apalagi, ada pendanaan dari APBN,” papar Yunus.

Registration Fee OK
Dihubungi hukumonline, Selasa malam (11/12), Ketua Umum HKHPM Indra Safitri kembali menegaskan sikapnya bahwa konsultan hukum pada dasarnya bukan objek yang dapat dikenakan pungutan. Hanya saja, HKHPM, kata dia, cukup bisa menerima jika pungutan itu terkait biaya pendaftaran untuk pertama kali (registration fee).

“Dimana-mana kalau mau masuk itu memang ada registration fee, untuk ini kami bisa menerima hanya besarannya kami usulkan diturunkan (dari Rp5 juta) menjadi Rp2,5 juta,” ujar Indra.

Untuk jenis pungutan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun (annual fee), Indra tegas menyatakan keberatan. Pasalnya, pemberlakuan annual fee terhadap konsultan hukum tidak memiliki dasar pertimbangan yang kuat. Indra khawatir annual fee ini akan memberatkan konsultan-konsultan hukum yang sepi ‘job’ di sektor jasa keuangan. Apalagi, konsultan hukum juga dikenakan iuran rutin dari organisasi profesinya.

“Keberatan ini sudah kami sampaikan ke pihak OJK, dari diskusi-diskusi sepertinya mereka memahami keinginan kita,” katanya. “Kami tentunya berharap usulan kami didengar oleh OJK.”  

Tags: