3. Faktor ekonomi, penghasilan rendah yang tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban
4. Faktor kultural dan budaya organisasi, pungli dan penyuapan yang telah menjadi budaya di sebuah organisasi atau lembaga dapat menyebabkan pungli sebagai hal yang biasa
5. Terbatasnya sumber daya manusia
6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan
Dalam kasus pungli, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dan menyelesaikan perkara pungutan liar yang dilakukan pejabat aparatur negara.