Puluhan Jenis Retribusi Bebani Warga Jakarta
Berita

Puluhan Jenis Retribusi Bebani Warga Jakarta

Warga Jakarta akan dibebani retribusi sejak lahir hingga meninggal. Mulai dari akte kelahiran hingga biaya sewa tanah pekuburan.

M-3
Bacaan 2 Menit

 

Cuma, menurut Lutfi, jika seseorang sudah membayar retribusi maka Pemda harus memberikan semacam kontra prestasi. Contohnya, jika seseorang telah membayar biaya retribusi izin usaha penyediaan jasa makanan dan minuman maka pemerintah daerah harus menerbitkan izin tersebut jika seseorang tersebut telah memenuhi syarat yang diminta peraturan daerah yang bersangkutan. Jadi pengaruh retribusi terhadap harga produk dengan pajak yang dikenakan atas produk yang sama tidak dapat dianggap sebagai double taxation ataupun dianggap mengganggu pemberlakuan pajak.

 

Yang patut pula disoroti, tambah Lutfi, adalah niat pemerintah untuk merubah lagi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang membebaskan pemerintah daerah untuk menentukan jenis retribusi. Lutfi berpendapat sepertinya pemerintah pusat cenderung hendak mengembalikan retribusi ke keadaan seragam sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.

 

Namun, beliau simpulkan, retribusi dalam jenis apa pun, regulatif maupun bugeter, tidak masalah asal tidak boleh mengganggu lalu lintas orang maupun lalu lintas ekonomi serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Tags: