Puluhan Jenis Retribusi Bebani Warga Jakarta
Berita

Puluhan Jenis Retribusi Bebani Warga Jakarta

Warga Jakarta akan dibebani retribusi sejak lahir hingga meninggal. Mulai dari akte kelahiran hingga biaya sewa tanah pekuburan.

M-3
Bacaan 2 Menit
Puluhan Jenis Retribusi Bebani Warga Jakarta
Hukumonline

Setiap usaha dalam wilayah DKI Jakarta, baik komersial maupun non-komersial, barang maupun jasa, pendirian dan pelaksanaan usahanya tidak lepas dari retribusi. Semua restoran Ibukota, mungkin tempat Anda makan siang setiap hari, adalah sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) DKI.

 

Setiap restoran digolongkan sebagai usaha penyediaan makanan dan minuman. Sebelum memulai usaha restoran, Anda harus bersiap-siap membayar berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta. Biaya sebanyak itu adalah retribusi  yang harus Anda setorkan ke kas Pemda. Selesai?

 

Belum. Selain biaya perizinan tadi, Anda masih harus menghadapi jenis retribusi lain. Untuk setiap pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pemanfaatan air bersih, pemanfaatan tenaga listrik, pelayanan kebersihan, sampai pelayanan parkir ditepi jalan umum semuanya diwajibkan membayar retribusi.

 

Beragam retribusi itu tercantum dalam Perda DKI No. 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. Perda yang ditandatangani Gubernur Sutiyoso itu resmi berlaku mulai 27 Februari 2006. Sebelumnya, ketentuan mengenai retribusi daerah bagi DKI Jakarta diatur oleh Perda No. 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah yang telah diubah oleh Perda No. 7 Tahun 2000.

 

Dalam rangka perkembangan otonomi daerah dan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 maka Perda lama perlu menyesuaikan.

 

Sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, Pemda DKI mengeluarkan Perda No. 1 Tahun 2006. Perda tersebut membagi 75 jenis retribusi daerah ke dalam empat bidang: pemerintahan, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan pembangunan. Setiap bidang masih dibagi lagi menjadi tiga golongan yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Dapat disimpulkan bahwa lingkup jenis retribusi sangat luas, mulai dari hal-hal kecil seperti parkir sampai hal-hal besar seperti tarif pelayanan rumah sakit.

 

Pasal 3 memuat 19 item pelayanan kependudukan dan catatan sipil yang dikenakan jenis retribusi jasa umum. Sementara untuk pemakaman, ada lima item yang dikenakan retribusi antara lain pemakaian tempat pemakaman, pemakaian peralatan perawatan jenazah, pemakaian kendaraan jenazah dan izin pelayanan pemakaman.

 

Selain mengatur hal-hal yang lazim dikenakan retribusi selama ini, Perda No. 1 Tahun 2006 juga mengatur hal baru seperti menara telekomunikasi. Dalam praktek, luasnya lingkup retribusi yang tercantum dalam Perda No. 1 Tahun 2006 sangat mungkin menimbulkan masalah. Retribusi yang dibayar pengusaha pada Pemda secara tidak langsung dapat mempengaruhi harga produk. Padahal dalam setiap produk yang dikonsumsi warga telah dikenai pajak.

 

Luasnya lingkup dan penambahan objek retribusi berpotensi timbulkan masalah. Menurut Ahmad Lutfi, akademisi Universitas Indonesia, tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum yang mengatur, baik yang berhubungan dengan otonomi daerah maupun dengan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara.

 

Salah satu pihak yang mungkin akan keberatan adalah pengusaha, karena itu berarti beban baru buat mereka. Menurut Lutfi, di sini seharusnya pemerintah pusat berperan mengevaluasi peraturan-peraturan daerah yang bisa menimbulkan masalah. Sayang, tugas ini belum dijalankan secara maksimal.

 

Untuk memecahkan masalah ini secara yuridis bisa mengajukan gugatan berkelompok oleh anggota masyarakat yang dirugikan ke pengadilan. Seperti yang terjadi dalam kasus perubahan status rumah sakit umum daerah (RSUD).

 

Hal berbeda

Ahmad Lufti menambahkan retribusi dan pajak adalah dua hal yang berbeda. Di satu pihak, pajak merupakan hal yang mengikat karena undang-undang dan harus dipenuhi walaupun tidak atau belum memperoleh manfaat dari situ. Sedangkan retribusi, di lain pihak, mengandung sifat sukarela. Setiap orang memiliki pilihan untuk tidak membayar retribusi.

 

Cuma, menurut Lutfi, jika seseorang sudah membayar retribusi maka Pemda harus memberikan semacam kontra prestasi. Contohnya, jika seseorang telah membayar biaya retribusi izin usaha penyediaan jasa makanan dan minuman maka pemerintah daerah harus menerbitkan izin tersebut jika seseorang tersebut telah memenuhi syarat yang diminta peraturan daerah yang bersangkutan. Jadi pengaruh retribusi terhadap harga produk dengan pajak yang dikenakan atas produk yang sama tidak dapat dianggap sebagai double taxation ataupun dianggap mengganggu pemberlakuan pajak.

 

Yang patut pula disoroti, tambah Lutfi, adalah niat pemerintah untuk merubah lagi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang membebaskan pemerintah daerah untuk menentukan jenis retribusi. Lutfi berpendapat sepertinya pemerintah pusat cenderung hendak mengembalikan retribusi ke keadaan seragam sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.

 

Namun, beliau simpulkan, retribusi dalam jenis apa pun, regulatif maupun bugeter, tidak masalah asal tidak boleh mengganggu lalu lintas orang maupun lalu lintas ekonomi serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Tags: