Puluhan Jenis Retribusi Bebani Warga Jakarta
Berita

Puluhan Jenis Retribusi Bebani Warga Jakarta

Warga Jakarta akan dibebani retribusi sejak lahir hingga meninggal. Mulai dari akte kelahiran hingga biaya sewa tanah pekuburan.

M-3
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, Pemda DKI mengeluarkan Perda No. 1 Tahun 2006. Perda tersebut membagi 75 jenis retribusi daerah ke dalam empat bidang: pemerintahan, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan pembangunan. Setiap bidang masih dibagi lagi menjadi tiga golongan yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Dapat disimpulkan bahwa lingkup jenis retribusi sangat luas, mulai dari hal-hal kecil seperti parkir sampai hal-hal besar seperti tarif pelayanan rumah sakit.

 

Pasal 3 memuat 19 item pelayanan kependudukan dan catatan sipil yang dikenakan jenis retribusi jasa umum. Sementara untuk pemakaman, ada lima item yang dikenakan retribusi antara lain pemakaian tempat pemakaman, pemakaian peralatan perawatan jenazah, pemakaian kendaraan jenazah dan izin pelayanan pemakaman.

 

Selain mengatur hal-hal yang lazim dikenakan retribusi selama ini, Perda No. 1 Tahun 2006 juga mengatur hal baru seperti menara telekomunikasi. Dalam praktek, luasnya lingkup retribusi yang tercantum dalam Perda No. 1 Tahun 2006 sangat mungkin menimbulkan masalah. Retribusi yang dibayar pengusaha pada Pemda secara tidak langsung dapat mempengaruhi harga produk. Padahal dalam setiap produk yang dikonsumsi warga telah dikenai pajak.

 

Luasnya lingkup dan penambahan objek retribusi berpotensi timbulkan masalah. Menurut Ahmad Lutfi, akademisi Universitas Indonesia, tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum yang mengatur, baik yang berhubungan dengan otonomi daerah maupun dengan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara.

 

Salah satu pihak yang mungkin akan keberatan adalah pengusaha, karena itu berarti beban baru buat mereka. Menurut Lutfi, di sini seharusnya pemerintah pusat berperan mengevaluasi peraturan-peraturan daerah yang bisa menimbulkan masalah. Sayang, tugas ini belum dijalankan secara maksimal.

 

Untuk memecahkan masalah ini secara yuridis bisa mengajukan gugatan berkelompok oleh anggota masyarakat yang dirugikan ke pengadilan. Seperti yang terjadi dalam kasus perubahan status rumah sakit umum daerah (RSUD).

 

Hal berbeda

Ahmad Lufti menambahkan retribusi dan pajak adalah dua hal yang berbeda. Di satu pihak, pajak merupakan hal yang mengikat karena undang-undang dan harus dipenuhi walaupun tidak atau belum memperoleh manfaat dari situ. Sedangkan retribusi, di lain pihak, mengandung sifat sukarela. Setiap orang memiliki pilihan untuk tidak membayar retribusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: