Pulsa Terpotong Sepihak, Telkomsel Digugat
Utama

Pulsa Terpotong Sepihak, Telkomsel Digugat

Telkomsel secara sepihak menawarkan layanan berbayar.

Imam H Wibowo
Bacaan 2 Menit

 

Masih merujuk pada peraturan yang sama pada pasal 2 butir 3 David juga menunjukkan kewajiban hukum Telkomsel sebagai penyelenggara telekomunikasi. Yaitu wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dan atau dengan layanan pesan singkat (short message service) dari pelanggan untuk mengaktifkan fitur berbayar.

 

“Seharusnya (Telkomsel) mendapat persetujuan terlebih dulu dari pelanggan untuk mengaktifkan fitur berbayar seperti ini. Bukannya sepihak mengaktifkan dan lantas memaksa pelanggan untuk melakukan unreg.”

 

Terpisah, General Manager Corporater Communication Telkomsel Ricardo Indra mengaku belum mengetahui gugatan David. Ia menegaskan bahwa semua fitur dan layanan Telkomsel telah melalui serangkaian proses dan uji demi kenyamanan pelanggan. “Sebelum kita lempar ke pasar, kita sudah lebih dulu melakukan uji coba. Sejauh ini belum ada keluhan.” 

 

Indra tak bisa memastikan apakah Telkomsel akan menghentikan sementara fitur layanan Opera Mini sambil menunggu proses gugatan David. “Tapi kami akan cek lagi. Mungkin ada kelemahan dalam sistem.”

Tags: