Pulang ke Indonesia, Prajogo Menghadapi Dua Tuduhan Korupsi
Berita

Pulang ke Indonesia, Prajogo Menghadapi Dua Tuduhan Korupsi

Setelah pulang dari pelarian di luar negeri, taipan Prajogo Pangestu harus menghadapi dua tuduhan korupsi. Uniknya, Prajogo mengaku tidak tahu apa-apa kalau dirinya telah menjadi tersangka dalam salah satu kasus.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Pulang ke Indonesia, Prajogo Menghadapi Dua Tuduhan Korupsi
Hukumonline

Ada dua tuduhan korupsi terhadap Prajogo. Pertama, kasus korupsi penyalahgunaan dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) melalui perusahaan Musi Hutan Persada (MHB). Kedua, kasus korupsi penyalahgunaan pinjaman dana Badan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Masing-masing merugikan negara sebesar Rp331 miliar dan AS$81 juta.

Penetapan tersangka bos Barito Pasifik ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi BPUI dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muljohardjo. "Sudah sejak lama Kejagung menetapkan Prajogo sebagai tersangka kasus korupsi BPUI, selain kasus korupsi HTI," ujar Muljo di Gedung Kejagung (24/9).

Namun, Muljo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pradjogo baru difokuskan pada kasus penyalahgunaan dana reboisasi HTI. Sementara untuk kasus korupsi yang berkaitan dengan pinjaman BPUI, Pradjogo belum diperiksa.

Lebih lanjut Muljo mengatakan bahwa pemeriksaan kasus korupsi BPUI baru akan dilakukan Kejagung apabila pemeriksaan kasus korupsi dana reboisasi HTI selesai. "Memang sejak Prajogo tiba ditanah air, pemeriksaan terhadap dirinya baru kasus HTI,"  ujar Muljo.

Mengaku tidak tahu

Sementara itu, Prajogo Pangestu seusai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung mengaku tidak tahu apa-apa kalau dirinya telah menjadi tersangka untuk kasus BPUI. "Saya tidak pernah pinjam uang dari BPUI," cetus Pradjogo.

Prajogo yang diperiksa sejak pukul 13.15 sampai 16.10 mengemukakan bahwa dirinya hanya menyerahkan angka-angka yang berhubungan dana reboisasi serta menyerahkan paspor kepada jaksa. Sekaligus, tetap memohon kepada Kejagung untuk diberikan ijin berobat ke Singapura.

Berkaitan dengan status tersangka Prajogo atas kasus korupsi BPUI, Denny Kailimang, pengacara Pradjogo, malah mempertanyakan apakah memang sudah ada keterangan resmi dari Kejagung soal tuduhan tersebut. "Karena kami belum mendapatkan keterangan apa-apa soal itu," ujar Denny.

Halaman Selanjutnya:
Tags: