Pukat UGM Berharap Pimpinan KPK Terpilih Tolak RUU KPK
Aktual

Pukat UGM Berharap Pimpinan KPK Terpilih Tolak RUU KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Pukat UGM Berharap Pimpinan KPK Terpilih Tolak RUU KPK
Hukumonline
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap lima pimpinan KPK yang telah dipilih oleh Komisi III DPR RI menolak revisi Undang-Undang KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secara tegas menolak revisi Undang-Undang KPK dan menolak pelemahan pemberantasan korupsi," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman di Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan upaya mengubah UU KPK telah berkali-kali dilakukan. Setelah sempat ditunda oleh Presiden Joko Widodo, RUU KPK berubah dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR, hingga akhirnya pada Selasa (15/12) rapat paripurna DPR memasukkan RUU KPK dalam Prolegnas 2015.

Menurut dia, RUU KPK secara keseluruhan memiliki potensi melemahkan kewenangan lembaga pemberantasan korupsi itu.

Pelemahan yang dimaksud antara lain terhapusnya kewenangan penuntutan hanya diperbolehkan menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp50 miliar ke atas, serta upaya penyadapan harus meminta izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan.

"Apalagi masyarakat tidak diberi akses mengenai usulan perubahan apa saja yang dimuat dalam draf RUU KPK," kata dia.

Menurut Zaenur, komitmen pimpinan KPK terpilih perlu terus diingatkan dan ditagih oleh masyarakat, sebab minimnya pemahaman, semangat dan keberpihakan capim KPK dalam pemberantasan korupsi justru terlihat dari "fit and proper test" di Komisi III DPR.

"Ada beberapa capim yang justru mendukung revisi UU KPK, dan ada yang ingin menghentikan pengusutan BLBI dan Century," kata dia.

Menurut dia, apabila lima pimpinan KPK terpilih tidak memperlihatkan komitmen menolak revisi UU KPK, maka dikhawatirkan justru publik akan kehilangan kepercayaan terhadap KPK.

"Masa ada pimpinan yang justru ingin organisasinya dilemahkan," kata dia.

Sementara itu, peneliti Pukat UGM lainnya, Hifdzil Alim berharap masing-masing pimpinan KPK terpilih dapat menunjukkan independensinya dalam kinerja pemberantasan korupsi ke depan.

Menurut dia, pimpinan KPK harus dapat menampik anggapan bahwa mereka terpilih atas dasar kepentingan kelompok tertentu.

"Mereka harus membuktikan bahwa pilihan DPR bukanlah pilihan hasil lobi-lobi untuk menghentikan kasus atau melaksanakan kebijakan titipan," kata dia.
Tags: