Pukat UGM: Dewan Pengawas Potensi Bikin ‘Kacau’ KPK
Berita

Pukat UGM: Dewan Pengawas Potensi Bikin ‘Kacau’ KPK

Pukat UGM menilai keberadaan Dewan Pengawas tidak terlalu berpengaruh terhadap penguatan KPK. Sebab, yang menjadi masalah utama justru keberadaan Dewan Pengawas itu sendiri.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai nama-nama yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat Dewan Pengawas KPK tidak akan terlalu banyak membantu terhadap penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan.

 

"Nama-nama itu ya tidak terlalu relevan, tidak terlalu banyak membantu, karena memang konsep Dewan Pengawas KPK itu sendiri yang bermasalah," ujar ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, Kamis (19/12/2019) seperti dilansir Antara.

 

Pada Rabu (18/12) kemarin, Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK, mulai dari Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki, hakim Albertina Ho, hingga mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar.

 

Oce mengakui nama-nama tersebut memang bisa saja dikatakan memiliki rekam jejak yang baik, termasuk dalam komitmen pemberantasan korupsi. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap penguatan KPK. Sebab, yang menjadi masalah utama justru keberadaan Dewan Pengawas itu sendiri.

 

"Sebenarnya rekam jejak nama-nama kandidat itu tidak terlalu banyak membantu karena memang konsep Dewan Pengawas itu yang bermasalah, pengaturannya bermasalah, kedudukan lembaga bermasalah, fungsi dan tugasnya bermasalah," kata dia. Baca Juga: Kewenangan Dewan Pengawas KPK Disebut Lampaui Batas Pengawasan

 

Dia mengatakan fungsi dan tugas Dewan Pengawas yang salah satunya turut terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sesuai dengan fungsi kerja KPK sebagai lembaga penegak hukum.

 

"Dewan Pengawas itu kan tiba-tiba hadir dalam salah satu fungsi penegakan hukum atau fungsi penindakan. Misalnya, mulai dari penyidikan yang di dalamnya mungkin ada penyadapan, ada penyitaan, ada penggeledahan. Nah di situ masuk fungsi Dewan Pengawas yang itu sebenarnya tidak pas," kata Oce.

 

"Izin soal penyadapan itu kan fungsi projustitia, seharusnya tidak melalui Dewan Pengawas. Kemudian fungsi penyitaan, penyidikan termasuk fungsi melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK itu kan tidak pas."

 

Menurutnya, kehadiran Dewan Pengawas itu justru berpotensi akan membuat lembaga itu menjadi “kacau”. Apabila keberadaan Dewan Pengawas benar-benar ada dalam tubuh KPK, Oce memprediksi akan banyak permasalahan hukum yang akan timbul ketika menjalankan fungsi dan tugas.  

 

“Karena ada pimpinan di satu sisi. Di sisi lain, Dewan Pengawas dengan fungsi yang bermasalah itu menjadi problem dan dia akan berpotensi menghancurkan fungsi kelembagaan," sebutnya.

 

Presiden Jokowi sendiri mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis hari ini. "Jumat (20/12) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ungkap Presiden, Rabu (18/12/2019).

 

Komitmen sama

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengharapkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK mempunyai komitmen sama dengan Presiden Joko Widodo untuk memberantas korupsi. "Saya sih tidak peduli siapa yang nanti akan duduk jadi Dewas, yang penting dia punya komitmen yang sama untuk memberantas korupsi," kata Alex di di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019) kemarin.

 

Terkait hal itu, Alex yang terpilih kembali menjadi pimpinan KPK 2019-2023 mencontohkan pesan Presiden Joko Widodo kepada menteri di Kabinet Indonesia Maju agar jangan korupsi. "Harapan Presiden kan gitu juga, jelas kok pesan melantik kabinet itu apa? Jangan korupsi, artinya komitmen Presiden itu harus kita pegang. Kalau Presiden angkat Dewas, kami harapkan punya komitmen yang sama dengan Presiden memberantas korupsi," tuturnya.

 

Sementara soal nama calon anggota Dewas KPK yang diusulkan Presiden, salah satunya mantan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, Alex menyambut baik. "Ya kan Pak Artidjo komitmennya tinggi, baguslah nanti berarti ada tiga hakim kan yang di KPK ada Pak Nawawi (Pomolango), saya, Pak Artidjo. Artinya pengawasannya lebih bagus, kami lebih hati-hati," kata dia.

 

Ia juga menyambut baik nama eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki yang diusulkan juga menjadi calon anggota Dewas KPK. "Pak Ruki kan mantan pimpinan KPK dua kali, pasti dia paham ‘proses bisnis’ di KPK. Jadi, ketika ada sesuatu yang berlebihan pasti dia paham, ingatkan dong ini sudah keluar jalur. Itu tugas pengawasan Dewas, salah satu fungsinya. Kalau ada pimpinan yang sudah mulai melenceng-melenceng yang ada indikasi melanggar kode etik ingatkan dong. Nanti pelanggaran etik pegawai dan pimpinan kan yang memproses Dewas," katanya.

 

Sesuai UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diatur tugas dan kewenangan Dewan Pengawas. Misalnya, bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

 

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan.

Tags:

Berita Terkait