Kekuatan Hukum dan Transparansi Jadi Kunci Keberhasilan Public Private Partnership
Terbaru

Kekuatan Hukum dan Transparansi Jadi Kunci Keberhasilan Public Private Partnership

UU Cipta Kerja diyakini dapat menggerakkan perekonomian.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Wakil Ketua Umum III Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Shinta Kamdani, menyampaikan terdapat empat kunci dari keberhasilan kerjasama Pemerintah dan swasta atau public private partnership (PPP) dalam mengerjakan proyek strategis nasional.

Keempat kunci itu yakni keinginan politik dan basis hukum yang kuat, transparansi dan kerangka hukum yang solid, kesiapan proyek PPP dan efektivitas mekanisme pengawasan dari Pemerintah, serta strategi komunikasi yang terbuka dan jelas. 

Sebagai contoh, Shinta menjelaskan mengenai implementasi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Shinta menjelaskan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, dia meyakini akan dapat menggerakkan perekonomian karena Omnibus Law itu memperbaharui banyak UU sekaligus, sehingga menjadi sederhana dan memberikan kepastian hukum, sehingga dapat mendukung investasi.

Namun, perlu diperhatikan tantangan dan hambatan dalam masa transisinya. Implementasi UU ini juga masih menghadapi sejumlah kendala. “Antara lain transisi risk based approach (RBA) membutuhkan waktu lama di daerah kurang sinkron karena tidak ada aturan terkait, adopsi UU Cipta Kerja para peraturan daerah terlambat dan tidak sinkron, ketimpangan layanan digital OSS di daerah dan keterlambatan integrasi layanan K/L dan Pemda dengan OSS,” terangnya, Rabu (16/2). (Baca: Urgensi Dukungan Regulasi Mempercepat Proyek Infrastruktur dan Strategis Nasional)

Mengenai pentingnya dukungan regulasi untuk proyek strategis nasional, Telisa Falianty, Ekonom UI mengatakan ada lima tantangannya, yaitu akses ke market, regulasi sektoral, infrastruktur, kondisi ekspor dan bea impor, serta ketersediaan tenaga kerja asing.

“Sedangkan secara umum ada tiga jenis permasalahan terbanyak dari 190 kasus investasi berdasarkan data BKPM adalah 34,9 persen masalah pengadaan lahan, 32,6 persen masalah perizinan, 17,30 persen masalah regulasi perpanjakan/kebijakan dan 15,2 persen masalah lainnya,” paparnya

Sorotan mengenai kepastian dan kekuatan hukum dalam proyek-proyek pemerintah juga disampaikan Giovanni Mofsol Muhammad, Partner Dentons HPRP. Dia menambahkan sejak tahun 2019 hingga 2021, terutama sejak pandemi Pemerintah sangat bersemangat mengeluarkan peraturan, termasuk untuk mempercepat realisasi proyek strategis nasional.

Tags:

Berita Terkait