PTUN Tolak 'Intervensi' MAKI dalam Kasus Indosat
Aktual

PTUN Tolak 'Intervensi' MAKI dalam Kasus Indosat

ANT
Bacaan 2 Menit
PTUN Tolak 'Intervensi' MAKI dalam Kasus Indosat
Hukumonline

PTUN Jakarta, Selasa menolak gugatan intervensi yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan Indar Atmanto (mantan Direktur IM2). MAKI bersama Indosat dan IM2 menggugat BPKP ke PTUN atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN).

"MAKI, masyarakat anti korupsi, tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tata usaha negara, MAKI juga tidak memiliki kepentingan langsung. Pengadilan PTUN menolak intervensi dari MAKI," Kata hakim Ketua Bambang Heriyanto saat membacakan keputusan penolakan itu di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, pengacara dari Indosat dan IM2, Jhon W Thomson, mengatakan bahwa sejak semula, saat MAKI mengajukan permohonan intervensi sebagai tergugat, kami sudah menyampaikan bahwa MAKI itu tidak punya keterkaitan langsung dengan objek sengketa, sama sekali tidak terkait. Jadi sudah benar keputusan hakim," katanya.

"Yang bisa menjadi tergugat intervensi haruslah badan hukum dan pejabat tata usaha negara, dan tepat apa yang disampaikan dalam putusan yang kita dengar tadi bahwa majelis hakim telah menolak. Berarti apa yang telah kami sampaikan pada majelis hakim menjadi bahan pertimbangan," katanya.

Tags: