PTTUN Nyatakan Sengketa BANI Masalah Keperdataan
Berita

PTTUN Nyatakan Sengketa BANI Masalah Keperdataan

Majelis menerima dalil BANI Souverign. Kubu Mampang anggap putusan majelis aneh.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Karena eksepsi diterima, maka putusan PTUN harus dibatalkan dan pengadilan tingkat banding mengadili sendiri dengan pertimbangan hukum serta mempertimbangkan alat bukti yang relevan sesuai dengan kewenangan hakim sebagaimana Pasal 107 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan terhadap alat bukti selebihnya tetap dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.

 

Dalam amar putusan, majelis “Mengadili, menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding, membatalkan putusan PTUN Nomor 290/G/2016/PTUN-JKT tanggal 6 Juli 2017. Dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kompetensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima, menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara Rp250 ribu”.

 

Tanggapan

Ketua Dewan Pengawas BANI Souverign Anita Kolopaking menyambut baik putusan PTTUN. Menurutnya putusan hakim PTTUN sudah tepat dan telah sesuai dengan fakta serta bukti dalam proses persidangan. Selain itu, perkara ini –sesuai pandangan hakim PTTUN -- memang terkait kepemilikan BANI yang digugat oleh para ahli waris yang sedang berproses di PN Selatan.

 

“Apalagi terkesan aneh yang menggugat adalah 13 arbiter yang tidak punya kepentingan, tidak ada yang dirugikan kecuali pengurus BANI yang ada di dalam 13 orang arbiter itu, karena 13 orang arbiter itu tidak semua anggota BANI, hanya terdaftar sebagai arbiter BANI, yang tidak ada kerugian yang bisa dibuktikan,” kata Anita kepada hukumonline, Senin (18/12).

 

Menurut Anita dengan BANI yang tidak berbadan hukum justru akan menimbulkan masalah di kemudian hari, karena aneh sebuah lembaga pemutus perkara arbitrase tidak mempunyai legal standing. Ia menilai BANI Mampang  menyalahi Staatsblad Tahun 1870 No. 64. Pasal 8 Staatsblad mengatur tentang perkumpulan di mana perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak boleh melakukan aktivitas perdata, dan mengundang pihak ketiga melakukan persidangan yang melahirkan putusan.

 

“Itu jelas melanggar peraturan yang ada. Selama ini BANI berlindung dengan alasan SK Kadin –Kamar Dagang dan Industri—red). Kadin saja bisa melakukan semua kegiatan usaha mengikuti AD/ART Kadin,” terang Anita.

 

Saat ditanya bagaimana jika pihak BANI Mampang mengajukan upaya perlawanan berupa kasasi, Anita tidak mempermasalahkan. “Mereka memang harus melakukan upaya hukum kasasi, jika tidak maka putusan ini menjadi inkracht (berkekuatan hukum tetap –red), maka wajar kalau BANI Mampang melakukan upaya hukum,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait