Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
Saat baru diluncurkan, pelaksanaan OSS berada dibawah kendali Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko). Namun terhitung sejak Januari 2019, pelaksanaan OSS telah dilimpahkan dari Kemenko ke BKPM.