Pengelolaan jaminan sosial, dalam hal ini jaminan pensiun untuk pejabat negara, PNS di PT Taspen (Persero) berpegang pada filosofi pengabdian dan penghargaan. Karena itu, jika ada penggabungan/peralihan pengelolaan jaminan sosial dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak mengabaikan kedua unsur tersebut.
Harapan itu disampaikan Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) A.N.S. Kosasih selaku pihak terkait di sidang lanjutan pengujian UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) pada Rabu (5/2/2020) kemarin seperti dikutip laman resmi MK. Permohonan ini diajukan para pensiunan dan PNS aktif yang mempersoalkan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU BPJS terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029.
Kosasih menyampaikan jika ada penggabungan, maka perlu dilaksanakan dengan fokus dan segmentasi yang jelas. Ia menegaskan pengelolaan jaminan sosial (jamsos) ini harus dilaksanakan dengan filosofi bahwa unsur penghargaan bagi pejabat negara tidak dapat diabaikan. Dia pun menekankan pentingnya memisahkan pengelolaan jaminan sosial dari sektor swasta termasuk dalam hal kebijakan, layanan, dan manfaat dari jaminan sosial yang dimaksudkan.
Dia beralasan penggabungan pengelolaan jaminan sosial ini, tidak hanya akan menghilangkan kebanggaan dari PNS, tetapi juga dapat menghilangkan unsur filosofis berupa penghargaan atas pengabdian. Hal ini akan berpotensi menggangu kinerja serta pengabdian para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan demi melayani masyarakat.
“Terlebih karena dana yang dikumpulkan untuk pegawai negeri sipil jumlahnya lebih sedikit daripada tenaga kerja swasta yang jumlahnya jauh lebih banyak,” terang Kosasih. Baca Juga: Peralihan PT Taspen ke BPJS, Ini Tanggapan Pemerintah
Kosasih menekankan tidak ada program jaminan sosial dasar yang sesuai untuk diberikan pada pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti diatur UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dalam sidang ini, Kosasih menjelaskan hingga saat ini belum ada bagian dari program PT Taspen yang dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena perbedaan program.
Menurutnya, kedudukan pejabat negara dan PNS memiliki karakteristik khusus sebagai abdi negara, yang pembayaran pensiunnya dibiayai oleh APBN. Dengan demikian, jaminan sosial bagi pejabat negara dan PNS tetap diselenggarakan oleh PT Taspen. Kosasih melihat Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU BPJS telah memberi keresahan tentang adanya pengalihan program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan