PT Medan Perkuat Putusan Soal SK Perubahan AD, Ini Kata DPN Peradi
Berita

PT Medan Perkuat Putusan Soal SK Perubahan AD, Ini Kata DPN Peradi

Alamsyah sudah mengajukan permintaan kepada Menkuhamham agar tidak terburu-buru mengesahkan dan atau memberikan izin pengesahan terhadap susunan pengurus DPN Peradi yang baru dilantik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. DPN Peradi akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Karena itu, Alamsyah sudah mengajukan permintaan kepada Menteri Hukum dan HAM agar tidak terburu-buru mengesahkan dan atau memberikan izin pengesahan terhadap susunan pengurus DPN Peradi yang baru dilantik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Saya meminta agar Menkumham mempertimbangkan surat pemblokiran (penundaan, red) yang saya sudah sampaikan,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (16/2/2020).

Terpisah, Tim Kuasa Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa, mengatakan pada prinsipnya DPN Peradi menghargai putusan PT Medan. Tapi dia berpendapat putusan itu tidak tepat dan salah. Sejak awal pihaknya menekankan ini masalah internal organisasi, sehingga penyelesaiannya diselesaikan di tingkat organisasi. Selain itu, PN Lubuk Pakam dinilai tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena jika DPN Peradi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan PN Lubuk Pakam, maka domisili DPN Peradi itu di Jakarta Barat, bukan di Lubuk Pakam.

Terakhir, Sapriyanto menegaskan SK DPN PERADI No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 yang menjadi obyek gugatan sudah selesai karena SK itu sudah disahkan dalam Munas Peradi III yang diselenggarakan 7 Oktober 2020 lalu. Atas berbagai hal tersebut Sapriyanto menegaskan seharusnya tidak ada dasar lagi bagi PT Medan untuk memperkuat putusan PN Lubuk Pakam.

“DPN Peradi akan mempertimbangkan untuk kasasi. Kita lihat saja nanti bagaimana putusannya nanti di tingkat kasasi,” katanya.

Sebelumnya, Bendahara DPC PERADI Deli Serdang, Alamsyah, mempersoalkan hasil keputusan Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru, Riau, antara lain memberi mandat kepada kepengurusan terpilih untuk membenahi AD PERADI selama 6 bulan.

Kepengurusan PERADI berhasil menjalankan mandat perubahan anggaran dasar itu dengan menerbitkan surat keputusan bernomor KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar PERADI. Tapi di tengah jalan, pengurus mengubah anggaran dasar itu dengan mengeluarkan SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019.

Menurut Alamsyah, perubahan anggaran dasar yang dilakukan oleh pengurus DPN PERADI melalui surat tertanggal 4 September 2019, itu tidak sesuai dengan mekanisme perubahan anggaran dasar sebagaimana disepakati dalam Munas II PERADI. Dia mengetahui perubahan anggaran dasar itu ketika menghadiri rapat kerja nasional (rakernas) PERADI pada November 2019 di Surabaya, Jawa Timur.

Ketika itu, peserta yang hadir diberikan buku, salah satunya tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana surat bernomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019. Dalam acara tersebut Alamsyah sempat bertanya kepada pimpinan mengenai perubahan anggaran tersebut, tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan. (Baca: Kali Pertama, Munas III Peradi Bakal Digelar Secara Virtual)

Dia melihat perubahan anggaran dasar bernomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, intinya mengubah ketentuan mengenai masa jabatan ketua umum. Sebelumnya, masa jabatan ketua umum DPN PERADI yang sudah habis dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 kali masa jabatan. Tapi sekarang ketua umum yang masa jabatannya berakhir, dapat dipilih kembali untuk jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari dua masa jabatan berturut-turut.

“Kami menggugat surat keputusan nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 itu karena perubahan anggaran dasar tidak dilakukan lewat Munas, tapi rapat pleno pengurus DPN PERADI,” kata Alamsyah ketika dihubungi, Jumat (2/10/2020) lalu.

Tags:

Berita Terkait