PT Jungleland Asia Lolos Tunda Bayar
Aktual

PT Jungleland Asia Lolos Tunda Bayar

HRS
Bacaan 2 Menit
PT Jungleland Asia Lolos Tunda Bayar
Hukumonline
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jungleland Asia oleh Bob Saputra, Selasa (31/12) lalu.

Pencabutan terjadi lantaran para pihak sepakat berdamai. Pengesahan pencabutan PKPU ini berdampak kepada lolosnya Jungleland Asia dari jeratan PKPU yang kemungkinan dapat berujung pailit.

“Pencabutan perkara PKPU telah disetujui oleh termohon sehingga tidak ada alasan untuk menolak," tutur Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin dalam persidangan.

Sayangnya, baik kuasa hukum Bob Saputra maupun kuasa hukum Jungleland enggan berkomentar sama sekali terkait dengan alasan pencabutan tersebut. Keduanya melenggang pergi dari hadapan para wartawan.

“Jangan deh. Tanya ke termohon saja,” ucap kuasa hukum Bob Saputra, Muh Arbian kepada wartawan usai persidangan.

Sebagai informasi, pada 16 Desember 2013 lalu, Bob Saputra melayangkan permohonan PKPU terhadap PT Jungleland Asia. Sebabnya tak lain adalah perihal utang yang tak kunjung dibayar oleh taman hiburan terbesar di Asia ini. Utang ini berawal dari proyek pembangunan Jungleland itu sendiri.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja tertanggal 11 September 2012, 19 September 2012, 19 Oktober 2012, 14 November 2012, dan 21 November 2012, Jungleland sepakat menunjuk Bob untuk mengerjakan proyek Jungleland Adventure Theme Park. Proyek tersebut disepakati bernilai Rp4,56 miliar.

Mendapat pembayaran uang di muka sejumlah Rp2,2 miliar, Bob pun segera menyelesaikan proyek taman bermain di kawasan Sentul.  Rupanya, sisa pembayaran proyek senilai Rp2,02 miliar belum dilunasi juga. Padahal, uang tersebut harus telah dilunasi pada 12 Juni 2013 lalu.

Lantaran pembayaran tersendat, Bob telah berusaha untuk bertemu dengan pihak Jungleland. Namun, Bob merasa tidak ada kejelasan penyelesaian permasalahannya. 14 November 2013, Bob mencoba kembali mengirimkan surat teguran. Lagi-lagi, pihak Jungleland yang memiliki 41 wahana bermain dengan area seluas 32 hektar ini tetap tak membayar kewajibannya.

Melihat gelagat kurang baik dari anak usaha PT Bukit Jonggol Asri ini, Bob memutuskan menempuh jalur pengadilan dan mendaftarkan permohonannya ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat serta mendapatkan nomor registrasi 81/Pdt.Sus-PKPU/2013/PN.Jkt.Pst.

Demi melengkapi syarat-syarat permohonan PKPU, Bob menarik tiga kreditur lainnya, yaitu PT Swantech Tritunggal Abadi dengan tagihan mencapai Rp3,575 miliar, Mesdi Samsul A dengan utang sejumlah Rp216,01 juta, dan Alwi dengan utang sebanyak Rp8,85 juta.
Tags: