PT Esa Kertas Nusantara Dimohonkan Pailit
Berita

PT Esa Kertas Nusantara Dimohonkan Pailit

Lantaran menunggak utang sebesar AS$8,952 juta atau setara dengan Rp61,287 miliar pada Bank Danamon, PT Esa Kertas Nusantara dimohonkan pailit oleh bank swasta nasional itu.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

PT Bank CIMB Niaga juga memiliki piutang terhadap PT Esa Kertas sebesar Rp100 miliar dan Rp50 miliar. Utang itu timbul dari fasilitas kredit modal kerja, pinjaman investasi, negosiasi Wessel Ekspor dan fasilitas Letter of Credit import dan/atau dalam negeri.

 

Calon kreditur lain yang diajukan dalam permohonan pailit adalah pemegang saham PT Eka Kertas, yakni Ali Alimsyah, Soenarjo Sampoerna dan Iswanto Browo sebesar Rp200 miliar. Bank Danamon dan pemegang saham itu sepakat hak tagih atas piutang itu disubordinasikan dengan seluruh utang PT Esa Kertas terhadap Bank Danamon. Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Subordinasi Akta No. 13 tertanggal 19 November 2007.

 

Selain itu, dalam gugatannya, Bank Danamon menyatakan PT Esa Kertas berutang pada PT Cellmark Interindo Trade, PT Hidup Bahagia Sentosa, PT Omya Indonesia, PT Hopax Indonesia dan PT Tangguh Karimata Jaya.

 

Dengan begitu, permohonan pailit dapat dibuktikan secara sederhana karena telah terdapat dua kreditur atau lebih, utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Bank Danamon mengusulkan kurator Andrey Sitanggang dan Abdul Gani sebagai kurator untuk membereskan harta pailit. Termasuk jika PT Esa Kertas mengajukan PKPU. Untuk memenuhi Pasal 15 ayat (3) UU No. 37/2004, Andrey Sitanggang telah mengeluarkan Surat Konfirmasi Kesediaan sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepilitan perkara ini. Dalam suratnya, Andrey menyatakan independensinya sebagai kurator. Ia juga tak mempunyai benturan kepentingan dengan Bank Danamon atau PT Esa Kertas.

 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum PT Eka Kertas, Dodi S Abdulkadir, menepis semua tuduhan kuasa hukum Bank Danamon. Dodi membantah kalau kliennya memiliki utang di Bank Danamon dan pihak lain. Nggak seluruhnya tepat terutama mengenai unsur kepailitan, ujar Dodi. Dia mensinyalir, permohonan pailit yang dilakukan Bank Danamon tak lebih dari upaya bank tersebut untuk berkelit dari perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Eka Kertas menggugat Bank Danamon gara-gara transaksi derivatif. Pabrik kertas itu mengaku rugi besar. Dalam gugatannya, total ganti rugi yang dituntut EKN sebesar Rp1,1 triliun. Rinciannya Rp207 miliar untuk kerugian materil dan Rp900 miliar untuk kerugian immateril.

Tags: