PSSI Dituding Salahi Aturan
Berita

PSSI Dituding Salahi Aturan

Menpora meminta PSSI untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait polemik pemilihan ketua umum di institusi tersebut.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Menpora minta PSSI patuhi aturan terkait polemik pemilihan<br> ketua PSSI. Foto: Sgp
Menpora minta PSSI patuhi aturan terkait polemik pemilihan<br> ketua PSSI. Foto: Sgp

Ruang rapat Komisi X DPR tak sepi seperti biasanya. Puluhan wartawan berjubel memenuhi ruangan tersebut. Maklum, kali ini, komisi yang menggawangi bidang pendidikan dan olahraga itu mengundang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, sebagai tamu dalam acara rapat dengar pendapat mengenai kekisruhan yang terjadi di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

 

Kekacauan yang terjadi dalam proses pemilihan Ketua Umum PSSI tak lepas dari perhatian DPR. Untuk mengetahui lebih detil mengenai masalah ini, Komisi X memanggil Menpora Andi Mallarangeng, Senin (28/2). Menpora, yang kedatangannya ditunggu para kuli tinta mengancam akan mengambil sikap tegas kepada PSSI jika tidak melakukan pembenahan internal.  

 

Di awal rapat, Andi menjelaskan pemerintah telah meminta PSSI untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait polemik pemilihan ketua umum di institusi tersebut. Ia berharap, PSSI segera melakukan koreksi sesuai dengan undang-undang dan aturan organisasi. Jika hal itu tidak dilakukan, pemerintah akan menjalankan wewenangnya sesuai aturan berlaku.

 

Hal ini sesuai Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mengamanatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Seperti diketahui, belakangan terjadi pro-kontra atas kepemimpinan Nurdin Halid di PSSI. Sejak memimpin PSSI dari tahun 2003, ia dianggap tidak menghasilkan prestasi. Namun, namanya kembali muncul dalam persaingan calon ketua umum PSSI untuk periode 2011-2015. Oleh karena itu, mayoritas pecinta sepakbola di Tanah Air meminta Nurdin mundur dan tidak mencalonkan diri lagi sebagai ketua umum di lembaga yang terbentuk sejak tahun 1930 itu.

 

Asal tahu saja, berdasarkan catatan Menpora, prestasi PSSI dalam delapan tahun terakhir sangat jeblok. Andi mengatakan, rangking FIFA turun hingga ke peringkat 120. “Mungkin ada beberapa masalah. Dari tahun 2003 yang jadi ketua umumnya Nurdin Halid,” ujar Andi yang disusul tepuk tangan anggota dewan.

 

Andi juga mengungkapkan statuta FIFA terkait kepemimpinan PSSI. Menurut statuta induk sepak bola internasional itu, Ketua PSSI tidak boleh pernah terlibat kasus pidana. Pasal 32 ayat (4) menyatakan "..They shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense.

 

Artinya, mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana. Kendati demikian, Andi mengakui ada perbedaan pemahaman. Soalnya, dalam statuta PSSI Pasal 35 ayat (4) diartikan, kata 'bersalah' itu dinyatakan saat kongres. “Kalau sebelum dan setelah tidak apa-apa,” tuturnya.

 

Selain itu, aturan kepengurusan PSSI tidak boleh tersangkut kasus pidana juga diatur dalam aturan Asia Football Confederation (AFC). Lembaga ini melarang keanggotaan organisasi sepakbola diisi oleh pelanggar kasus pidana.

 

Pasal 68 (b) AFC diciplinary code ".. Ensure that no one is involved in the management of clubs or the member association itself who is under prosecution fort action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc) or who has been convicted of a criminal offense in the past five years.

 

Artinya, tidak ada seorang pun yang terkait dengan manajemen dari klub atau anggota asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, penipuan, dll) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.

 

Selain itu, Pasal 123 ayat (2) UU Sistem Keolahragaan Nasional Jo PP 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional menyatakan, dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai AD dan ART. Atas berbagai aturan itu, Menpora menyimpulkan PSSI telah melanggar aturan.

 

Menurut Andi, sepakbola saat ini sudah menjadi ‘santapan’ sehari-hari bagi masyarakat. Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa kementeriannya turut andil dalam permasalahan yang terjadi dalam organisasi induk sepakbola nasional tersebut. Dia pun mengaku siap berdialog dengan FIFA untuk menjelaskan perihal kebijakan Pemerintah dalam persepakbolaan di dalam negeri.

 

“Kami siap berkomunikasi dengan FIFA, dan kami harap FIFA juga mau berkomunikasi dengan pemerintah,” kata politisi dari Partai Demokrat ini.

 

Beberapa anggota dewan terlihat puas mendengar penjelasan Menpora. Anggota Komisi X Eko Hendro Purnomo mendukung apa yang dilakukan Kemenpora terkait proses pemilihan Ketua Umum PSSI. Menurut politisi PAN ini, tindakan Andi telah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

 

Anggota Komisi X lainnya, Utut Adianto, malah menyarankan agar persoalan ini dibawa ke ahli hukum. Hal ini penting untuk memperoleh titik temu antara Kemenpora dan PSSI, terutama terkait perbedaan statuta FIFA dengan PSSI. “Melihat ekses negatif dalam konflik ini, saya mengusulkan agar menyerahkan persoalan ini kepada ahli hukum,” katanya.

 

Tags: