PSHK Kritik Kemarahan Presiden Saat Sidang Kabinet
Berita

PSHK Kritik Kemarahan Presiden Saat Sidang Kabinet

PSHK mendesak Presiden Jokowi bertindak cepat dan fokus dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan Covid-19 dengan berbasis pada data, pendapat, dan pertimbangan para ahli terutama ahli di bidang Kesehatan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna 18 Juni 2020 lalu dinilai menunjukkan sikap tegas presiden kepada para menterinya terkait lambannya penanganan bencana nonalam pandemi Covid-19. Dalam video yang disiarkan Sekretariat Presiden melalui kanal Youtube, Minggu (28/6/2020) kemarin, Presiden Jokowi mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja para menteri selama tiga bulan terakhir.

Namun, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai dari sudut pandang hukum tata negara, kemarahan itu justru menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus pengambil kebijakan negara tertinggi. PSHK menganggap secara garis besar kekecewaan presiden dapat diuraikan menjadi tiga hal.

Pertama, sikap dan kinerja para menteri dinilai tidak peka dengan situasi krisis. Kedua, penggunaan/penyerapan anggaran kementerian tidak optimal. Ketiga, tawaran presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau peraturan presiden (Perpres) apabila dibutuhkan.

Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK Rizky Argama menerangkan mengacu Pasal 4 UUD 1945, presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam sistem presidensial di Indonesia, presiden tak hanya bertindak sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan. Artinya, presiden pengambil keputusan tertinggi dalam semua hal terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Di sisi lain, keberadaan menteri-menteri anggota kabinet pada dasarnya membantu tugas presiden terkait bidang-bidang urusan tertentu dalam pemerintahan seperti diatur Pasal 17 UUD 1945. Dan ditegaskan Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan tugas kementerian adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

“Kemarahan presiden yang menyalahkan menteri-menterinya jelas tidak tepat, karena menteri hanya merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan terbatas pada bidangnya masing-masing sesuai bunyi Pasal 8 UU Kementerian Negara,” ujar Rizky Argama saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020). (Baca Juga: Dampak Pandemi Mesti Diantisipasi dalam Kebijakan Hukum)

Sementara itu, yang bertanggung jawab atas pengambilan kebijakan secara umum sekaligus memastikan orkestrasi semua kebijakan berjalan dengan baik adalah presiden sendiri sebagai satu-satunya atasan para menteri. Terlebih, dalam sejumlah kesempatan, Presiden Jokowi menyatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, hanya ada visi dan misi presiden, tidak ada visi dan misi menteri.

“Ungkapan itu menegaskan kembali sesungguhnya menteri hanya membantu melaksanakan kebijakan presiden,” tegasnya.

Kedua, meskipun Presiden Jokowi menyampaikan kekecewaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan yang menurutnya tidak ada kemajuan signifikan, tetapi ia hanya merujuk pada rendahnya penyerapan anggaran sebagai satu-satunya penanda tidak maksimalnya kinerja kementerian. Presiden, misalnya, menyebutkan anggaran bidang kesehatan yang baru digunakan (diserap) 1,53 persen dari total Rp75 triliun yang tersedia.

“Meskipun mengesankan ada transparansi karena membuka data itu kepada publik, tetapi sesungguhnya tanpa data itu, fakta yang dilihat publik selama 4 bulan terakhir juga sudah menunjukkan Menteri Kesehatan telah gagal melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode penanganan Covid-19 ini,” bebernya.  

Dalam kaitan ini, ia mengingatkan Pasal 24 ayat (2) UU Kementerian Negara menentukan bahwa presiden dapat memberhentikan menteri karena alasan yang ditetapkan sendiri oleh presiden. Dengan demikian, seharusnya Presiden Jokowi dapat bertindak lebih awal untuk memberhentikan para pembantunya yang tidak dapat bekerja dengan baik dalam menangani situasi darurat.

“Membuka data penyerapan anggaran kementerian kepada publik ketika pandemi sudah memasuki bulan keempat dan memakan lebih dari 2.700 korban jiwa merupakan tindakan yang amat terlambat dan cenderung sia-sia,” kritiknya.

Ketiga, pernyataan Presiden Jokowi yang terkesan menawarkan penerbitan Perppu dan Perpres apabila diminta, diperlukan, atau dibutuhkan, amat janggal dari perspektif hukum tata negara. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu. Dengan demikian, penerbitan Perppu sesungguhnya merupakan hak subjektif presiden dalam hal terjadi situasi genting dalam pemerintahan.

“Perppu tidak diterbitkan karena diminta, tidak pula untuk ditawarkan kepada menteri yang merupakan pembantu presiden untuk dibentuk sesuai kebutuhan,” ujarnya mengingatkan.  

Sama halnya dengan penerbitan Perpres, Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 menyatakan Perpres merupakan peraturan untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Selain itu, Perpres memiliki sifat atributif yang artinya melekat pada jabatan presiden.

“Ini bermakna, selain dibentuk karena diperintahkan oleh undang-undang, Perpres juga dapat diterbitkan atas dasar kebutuhan presiden (sendiri, red) untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan.”

Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi yang menyiratkan pertanyaan kepada para menteri terkait kebutuhan Perppu dan Perpres tersebut justru menunjukkan presiden seperti menawarkan bantuan kepada para menteri. Padahal, seharusnya presidenlah yang memimpin, memutuskan, dan menetapkan kebijakan apa yang akan diambil. Sementara menteri hanya bertugas membantu, melaksanakan, dan menindaklanjutinya.

Atas dasar itu, PSHK mendesak Presiden Jokowi bertindak cepat dan fokus dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan Covid-19 dengan berbasis pada data, pendapat, dan pertimbangan para ahli terutama ahli di bidang kesehatan dan kesehatan masyarakat. “Memberhentikan menteri-menteri dan/atau pejabat pejabat eksekutif lain yang minim capaian dan berkinerja buruk dalam periode penanganan Covid-19 serta menempatkan orang-orang yang kompeten dan menghargai ilmu pengetahuan sebagai penggantinya!”

Ingin strategi khusus

Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko secara khusus mengungkap latar belakang dan alasan Presiden Jokowi menegur keras jajaran kabinetnya dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020. "Presiden memberi gambaran dan mengajak semua pembantu presiden, menteri, dan kepala lembaga untuk memahami sungguh-sungguh karena kita sedang mengalami situasi krisis," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/6/2020) seperti dikutip Antara.

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi ingin agar seluruh jajarannya memahami situasi yang extraordinary. Dengan begitu, diperlukan cara-cara yang juga extraordinary dalam penanganannya. "Situasi extraordinary harus dipahami secara extraordinary, kita tidak bisa melakukan dengan cara linier (biasa saja, red). Untuk itu, Presiden menekankan bagaimana menangani situasi krisis itu juga harus secara extraordinary," kata dia

Presiden Jokowi, kata Moeldoko, menginginkan ada strategi khusus atau terobosan dari para menterinya dalam menangani krisis. “Dalam menangani krisis itu adalah kehadiran panglima atau komandan. Pak Jokowi hadir secara fisik, beliau begitu melihat Jatim merah langsung datang, itu kehadiran panglima.

Kedua, memberikan bantuan, memberikan dukungan dalam bentuk bantuan. Presiden misalnya, telah memberi bantuan sosial secara masif jumlah dan macamnya. Ketiga, lanjut Moeldoko, terkait pengerahan kekuatan cadangan, biasanya panglima semaksimal mungkin jangan sampai mengerahkan pasukan cadangan, kalau dikerahkan berarti situasi berantai dan darurat.

"Itu tiga hal yang diambil oleh seorang pemimpin, komandan lapangan dalam menghadapi situasi krisis. Untuk itu, Presiden menekankan untuk menghadapi situasi krisis seperti ini, kehadiran pimpinan lembaga wajib dan mutlak hukumnya agar bisa mengeksekusi kebijakan dengan cepat tepat dan akuntabilitas," kata dia lagi.

Jika seorang pemimpin tidak melakukan hal itu, bahkan ada kecenderungan lambat dan aturan yang menghambat tidak dibenahi, maka Presiden siap mengambil langkah yang lebih tegas. "Presiden menekankan jangan kita bekerja hanya terhambat oleh sebuah aturan, akhirnya terbelenggu, ini tidak boleh terjadi, cari solusinya untuk rakyat banyak," lanjutnya.

Moeldoko menambahkan dalam enam bulan terakhir Presiden sudah tiga kali menegur keras jajaran dan para menteri kabinetnya. “Setidaknya dengan segala intonasi dan persentase, ini yang ketiga Presiden (Jokowi) memberi kata-kata yang lebih keras, lebih kuat, ini lebih keras lagi sekarang,” katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait