PSHK: DPR Gagal Memahami Partisipasi Publik Bermakna dalam Penyusunan RKUHP
Utama

PSHK: DPR Gagal Memahami Partisipasi Publik Bermakna dalam Penyusunan RKUHP

PSHK meminta DPR dan Presiden secara formal memberi penjelasan dan argumentasi atas masukan/aspirasi masyarakat, baik masukan yang diterima atau tidak diterima. Meminta DPR untuk menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dan panduan dalam pembentukan undang-undang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dari tiga prasyarat tersebut, terdapat prinsip yang diingkari oleh DPR yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya. “Jika dua prinsip lainnya tidak dijalankan, maka partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP merupakan partisipasi publik yang cacat dan tidak dapat dijadikan alasan bahwa partisipasi publik telah terpenuhi,” kata Antoni.

Kedua, DPR menempatkan kedaulatan rakyat di bawah kedaulatan partai politik karena menganggap bahwa masukan dari Aliansi hanya akan dipertimbangkan apabila partai politik menghendaki. “Dalam konteks ini, DPR lupa bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945, bukan berdasarkan atas kedaulatan partai politik,” sambung Peneliti PSHK lain, M. Nur Ramadhan.    

Ia melanjutkan pernyataan Ketua Komisi III DPR yang mempertanyakan apakah anggota Aliansi ikut memilih dalam pemilu atau tidak menunjukkan absennya pemahaman dan keberpihakan DPR mengenai makna partisipasi politik yang seolah berhenti di bilik suara pemilu. 

Untuk itu, PSHK meminta DPR dan Presiden secara formal memberi penjelasan dan argumentasi atas masukan/aspirasi masyarakat, baik masukan yang diterima atau tidak diterima. Meminta DPR menghormati hak setiap orang untuk berpartisipasi menyampaikan pendapat dan aspirasinya tanpa terkecuali.

“Meminta DPR untuk menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dan panduan dalam pembentukan undang-undang,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto sempat naik pitam saat Antoni yang menjadi bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP memaparkan soal partisipasi publik bermakna dalam RDPU pada Senin (14/1/1/2022) kemarin. Bambang Pacul, begitu biasa disapa, memotong pembicaraan Antoni. Antoni berharap agar DPR memberikan penjelasan atau jawaban atas aspirasi publik ini diterima atau tidak dalam penyusunan RKUHP.

“Jadi kami tidak punya kewajiban menjelaskan kenapa aspirasimu tidak masuk. Tapi kamu boleh berusaha dalam rapat-rapat kami, aspirasimu bisa dibicarakan atau tidak.  Penolakannya bisa, tapi kewajibannya tidak,” ujar Bambang.

Kemudian, Antoni melanjutkan pandangannya soal apa langkah Komisi III dengan RDPU bakal membentuk tim atau sebaliknya. Bambang Pacul buru-buru menghentikan. “Stop, Anda pelajari dulu mekanisme yang ada di DPR, Anda seolah-olah menuntut kami, Anda gak punya hak. Jangan-jangan Anda ketika pemilu tidak nyoblos, kemudian Anda menutut, ngaco aja kamu,” kata Bambang Wuryanto.

Tags:

Berita Terkait