PSE Wajib Bangun Pusat Data di Indonesia
Utama

PSE Wajib Bangun Pusat Data di Indonesia

Keamanan dan perlindungan data pribadi warga negara jangan sampai diabaikan.

RIMBA SUPRIYATNA
Bacaan 2 Menit

Joko Agung Haryadi menegaskan PP 82 mempunyai semangat untuk melindungi warga negara, khususnya pengguna sistem elektronik. Apalagi banyak pengguna di Indonesia masih awam terhadap legalitas akses dan pengelolaan data melalui sistem elektronik. PP 82 justru memberikan pedoman bagaimana PSE membuat tata kelola yang baik, yang tidak merugikan pengguna. “Selain melindungi PSE sendiri, juga terutama untuk melindungi pengguna dan kepentingan nasional,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan hukumonline di Jakarta (20/12).

Global common goods
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, mengatakan bahwa yang perlu diperbaiki dalam konteks kehadiran PP 82 adalah mentalitas kita dalam membaca suatu peraturan perundang-undangan. “Kalau belum apa-apa sudah prasangka buruk maka yang dirasakan semuanya adalah aturan. Tapi kalau kita bilang ini adalah kebutuhan, apa yang diupayakan seperti itulah yang terbaik yang bisa dilakukan,” paparnya kepada hukumonline.

Menurut Edmon, informasi dan komunikasi adalah global common goods, dan itu diamanatkan oleh konstitusi dan juga merupakan bagian dari misi negara. “Pertanyaannya adalah kenapa masih ada yang berpikir bahwa seperti google, facebook atau RIM bukan pelayanan publik, apa kepentingan di balik itu semua?”

Selain itu, Edmon melihat bahwa data pribadi warga Indonesia sudah habis-habisan di-spaming oleh orang luar. Kalau kita tidak kawal dan aware dengan itu maka yang terjadi adalah PP ini akan menjadi sebuah regulasi yang mengekang.

Permasalahan desain sanksi dan institusi yang akan memberikan sanksi, Edmon berpendapat apa yang diatur dalam PP ini sudah sesuai. “Sanksi sudah seperti itu yang ideal, karena nanti biar dari sektor sendiri”, pungkasnya.   

Tags: