PSBB Jawa-Bali Kembali Diperketat, Bagaimana Operasional Industri Jasa Keuangan?
Berita

PSBB Jawa-Bali Kembali Diperketat, Bagaimana Operasional Industri Jasa Keuangan?

Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol Kesehatan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil mengingat terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di masyarakat. Dengan penerapan PSBB tersebut maka terdapat berbagai penyesuaian aktivitas khususnya perkantoran termasuk sektor industri jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk menerapkan PSBB khususnya di wilayah Jawa dan Bali. OJK memastikan seluruh industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank tetap beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. “Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh pemerintah,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (7/1).

Anto menjelaskan langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid – 19. (Baca: Ini Rincian Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Diterapkan Pemerintah)

“Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi atau online mobile maupun digital, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala,” jelasnya.

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di Pasar Modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan. Anto menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada Rabu 6 Januari 2021 PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartanto menyampaikan kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Langkah ini diambil mengingat perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin meningkat beberapa waktu terakhir.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia”, kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Rabu (6/1).

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1-14 Januari 2021. Pertimbangan Pemerintah melakukan langkah ini, adalah juga untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dll), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur. 

“Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19," tambahnya. 

Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021, setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19. Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain: Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line; Ketiga, untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB; Kelima, mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keenam, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan kedelapan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang memenuhi salah satu dari 4 parameter yakni tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah dilakukan untuk dapat menekan penambahan kasus aktif sampai 20 persen dan mendorong kembali masyarakat untuk patuh protokol kesehatan. Dalam diskusi Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (7/1), Doni mengatakan langkah tersebut didasarkan pada pengalaman September 2020 ketika terjadi lonjakan kasus baru. Saat itu pemerintah pusat dan daerah menyusun strategi untuk melakukan pembatasan.

"Saat puncaknya terjadi pada Oktober minggu kedua, lantas bisa kita tekan sampai 20 persen. Jadi pada bulan Oktober pertengahan kasus aktif mencapai hampir 67.000 orang, ditekan sedemikian rupa, kerja sama antara pusat dan daerah, mampu mencapai 54.000," kata Doni. "Ternyata bisa," tambahnya seperti dilansir Antara.

Hal itulah yang ingin diulang kembali oleh pemerintah setelah terjadi lonjakan signifikan kasus aktif yang terjadi saat ini. Selain itu, dia berharap pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan berupa protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. 

Hal itu, ujar Doni, tidak sebanding dengan pengorbanan para petugas kesehatan seperti dokter dan perawat yang harus melayani pasien dengan risiko terpapar COVID-19. Hal itu sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta kepala daerah untuk memotivasi masyarakat agar kembali patuh terhadap protokol kesehatan. "Menangani pandemi ini harus bersama-sama, gotong royong, harus saling mengingatkan. Sekali lagi, tidak bisa sendirian," kata Doni.

Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiatan, tapi pembatasan kegiatan di beberapa daerah Jawa dan Bali untuk menekan kasus COVID-19. 

Tags:

Berita Terkait