Proyek MRT Dikhawatirkan Terbentur Masalah Pembebasan Lahan
Berita

Proyek MRT Dikhawatirkan Terbentur Masalah Pembebasan Lahan

Proses tender diharamkan cacat karena akan membebankan Pemprov DKI.

CR-9
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Proyek mengurai kemacetan Jakarta melalui Mass Rapid Transportation (MRT) segera terwujud. Proses tender koridor I mega proyek ini rencananya dilaksanakan bulan Oktober tahun 2010 dengan masa penyelesaian selama enam  tahun.

 

Akhir tahun 2016, Indonesia mulai memiliki moda angkutan massal setara dengan kota besar lain di dunia.

 

Direktur Perencanaan dan Fungsi Korporasi PT MRT Jakarta, Eddi Santosa, menyatakan pembangunan koridor I dari Lebak Bulus ke Bunderan HI dibiayai sepenuhnya oleh Jepang. Bantuan ini merupakan paket Special Term for Economic Partnership (STEP) dari pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) pada pemerintah Indonesia.

 

"Tidak ada investor swasta yang terlibat," jelasnya dalam Seminar MRT di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (28/9).

 

JAICA dan Kementerian Keuangan Indonesia, lanjut Eddi, telah menandatangani Letter of Agreement (LoA) kesepakatan pemberian pinjaman pada tahun 2009 lalu. Kesepakatannya, pemerintah diberi masa waktu pengembalian selama 30 tahun dengan didahului grace period (masa tenggang tanpa perhitungan bunga) selama 10 tahun.

 

Besaran pinjamannya 144 miliar yen atau setara Rp15 triliun dengan bunga 0,2 persen per tahun. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI berbagi beban mengembalikan pinjaman ini. "Beban pemerintah pusat 42 persen sementara Pemprov DKI 58 persen," katanya.

 

Selain itu, LoA ini juga mengatur persyaratan penggunaan dana pinjaman. Syaratnya, 30 persen dari jumlah pinjaman harus dibelanjakan untuk membeli produk Jepang. Salah satunya kereta dan gerbong MRT.

 

Eddi meyakinkan kereta MRT yang dibeli pemerintah adalah produk terbaru Jepang yang sesuai standar internasional. "Soalnya tujuan Jepang memberikan pinjaman kan juga untuk memasarkan produk mereka," urainya.

 

Karena proyek besar dan dana segunung, Eddi mewanti-wanti pelaksana tender. Dia katakan lancarnya proses ini tergantung kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang izin.

 

"Ini proyek antar pemerintah, PT MRT hanya pelaksana. Jadi Pemprov DKI sangat berperan dalam melaksanakan tender baik masalah dokumen, perizinan, dan lainnya," jelasnya.

 

Apalagi, lanjut Eddi, Pemprov DKI telah menjamin kesinambungan operasional sistem MRT nantinya. Jika dalam operasionalnya terjadi permasalahan, beban biaya akan dimintakan pada Pemprov DKI. "Jadi tidak boleh sembarangan tender."

 

MRT sendiri direncanakan membentang sekitar 108 km yang terdiri dari Koridor Selatan - Utara dan Timur - Barat. Koridor Selatan - Utara membentang dari Lebak Bulus hingga Kampung Bandan sepanjang 21,7 km. Pembangunannya terdiri dari dua tahap.

 

Tahap I menghubungkan Lebak Bulus ke Bundaran HI sepanjang 15,5 km dengan 13 stasiun. Enam diantaranya berada di bawah tanah, sementara tujuh stasiun ditinggikan. Pembangunan tahap I koridor ini akan menjadi contoh pembangunan koridor lainnya.

 

Sementara tahap II Koridor Selatan - Utara menghubungkan Bundaran HI hingga ke Kampung Bandan. Targetnya, pembangunan tahap ini dimulai pada 2014 dan selesai 2020. "Saat ini masih dalam studi kelayakan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," jelas Eddi.

 

Eddi memprediksi pembebasan lahan akan menghadang laju pembangunan MRT. Meski tidak memerlukan lahan yang terlalu luas, pembebasan lahan masih menjadi kendala utama pelaksanaan beberapa proyek, termasuk MRT.

 

Kendala pembebasan lahan ini disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini. Pada kesempatan yang sama, ia mencontohkan bahwa Bank Mandiri sejak tahun 2007 sudah berkomitmen menyalurkan pinjaman kredit pembangunan jalan tol sebesar Rp11 triliun. "Namun hingga saat ini baru Rp1 triliun yang ditarik sebagai kredit. Kendala utamanya memang pembebasan lahan," jelasnya.

 

Pemerintah sendiri saat ini sedang merampungkan Rancangan UU tentang Pengadaan Lahan. Sebagaimana diberitakan banyak media, RUU Pengadaan Lahan diharapkan bisa mempermudah proses pembebasan lahan sekaligus memberi jaminan penggantian yang adil kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik. 

Tags: