Proses Uji Kompetensi dalam RUU Praktik Pekerjaan Sosial
Berita

Proses Uji Kompetensi dalam RUU Praktik Pekerjaan Sosial

Dilaksanakan organisasi profesi pekerja sosial bekerja sama dengan perguruan tinggi. Setelah lulus, pekerja sosial harus mengantongi Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan organisasi profesi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Praktik pekerjaan sosial di Indonesia selama ini belum ada aturannya. Karenanya, penting dibuat sebuah aturan khusus yang dapat menjamin dan melindungi pelaksanaan pekerjaan sosial melalui RUU Praktik Pekerjaan Sosial terutama bagi pelaku pekerja sosial. Hanya saja, pelaku pekerja sosial sebagai profesi bakal dituntut memiliki kompetensi yang tersertifikasi dari lembaga profesi.   

 

“Memang nantinya perlu ada payung hukum (UU Praktik Pekerjaan Sosial) terkait pekerjaan yang mereka geluti dengan pemberian sertifikasi oleh lembaga atau organisasi profesi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily di Komplek Gedung DPR, Kamis (6/9/2018). 

 

Dia menerangkan melalui kompetensi yang dimiliki para pekerja sosial ini mesti mengikuti standar layanan berdasarkan pada fungsi kesejahteraan sosial. Seperti, standar layanan perlindungan dan jaminan sosial; standar layanan rehabilitasi sosial; standar layanan pemberdayaan sosial dan pengembangan sosial. Lantas, bagaimana penyelenggaraan uji kompetensi profesi ini?

 

Seperti termuat dalam dalam draf RUU Praktik Pekerjaan Sosial sudah diatur mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi melalui Pasal 15-18. Penyelenggaraan uji kompetensi, kata Ace, mesti bekerja sama dengan organisasi profesi pekerja sosial dan perguruan tinggi. Pasal 16 draf RUU Praktik Pekerjaan Sosial menyebutkan, Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan Organisasi Pekerja Sosial”.

 

”Nah, ketika hendak melakukan praktik pekerjaan sosial, seseorang mesti lulus uji kompetensi yang bersifat nasional,” ujar Ace. Baca Juga: Urgensi Pengaturan RUU Praktik Pekerjaan Sosial   

 

Ada beberapa syarat sebelum mengikuti uji kompetensi ini. Pertama, sarjana bidang kesejahteraan sosial, atau sarjana terapan bidang ilmu kesejahteraan sosial dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan. Kedua, sarjana bidang ilmu sosial lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan. Ketiga, lulus pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi.

 

Nantinya, bagi pelaku pekerja sosial yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat  kompetensi, sehingga dianggap legal menjalankan profesi pekerja sosial. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun mesti menjamin terselenggaranya pratik pekerjaan sosial yang bermutu. Bahkan, wajib melindungi masyarakat penerima layanan praktik pekerjaan sosial ini.

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ledia Hanifa mengatakan pengaturan uji kompetensi mesti diatur secara komperehensif agar hasilnya bisa mendapat pelaku pekerja profesional yang handal.

 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menegaskan memformalkan jenis profesi memang mesti memiliki kompetensi yang dibuktikan adanya sertifikasi. Namun, bila dalam penyelenggaraan uji kompetensi melibatkan banyak pihak dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru. ”Jadi cukup (dibatasi) melibatkan organisasi profesi dan perguruan tingggi saja,” sarannya.

 

Ace mengakui sertifikasi jenis profesi ini memang dianggap berbelit-belit. Saat menyusun draf dan membahasnya di tingkat komisi menuai banyak perdebatan. Namun, apakah nantinya dibutuhkan badan khusus yang menyelenggarakan uji kompetensi ini. ”Dan memang ini menjadi keharusan. Ini bisa kita atur dalam RUU.”

 

Tanda registrasi

Ternyata, pelaku pekerja sosial yang sudah lulus uji kompetensi masih terdapat persyaratan lain agar dapat memberi pelayanan pekerjaan sosial kepada kliennya yakni mesti memiliki surat tanda registrasi (STR). STR ini diperoleh dari Organisasi Pekerja Sosial setelah teregister.

 

Sebelumnya, mengajukan suarat tanda registrasi ini, pelaku pekerja sosial mesti memenuhi persyaratan. Yakni, memiliki sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pernyataan telah mengucap sumpah/janji pekerja sosial, dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik pekerja sosial.

 

Kalau semangatnya sudah menenuhi standar uji kompetensi dan mendapatkan sertifikasi, maka kita tidak melihat swasta atau pemerintah. Yang terpenting sudah melewati uji kompetensi. Karena itu dasar untuk menjalankan profesi tersebut,” kata Ace yang juga politisi Partai Golkar itu.

Tags:

Berita Terkait