“Jadi biarlah proses berjalan sampai siapa yang pegang surat sah di ujung final dan mengikat punya kekuatan hukum tetap, itu yang akan diproses,” ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Kamis (19/3).
Perpecahan di tubuh internal partai berlambang pohon beringin itu memang belum menemui titik temu. Meksi terdapat putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar, kubu Ical tak menerima. Malahan menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Persoalan menjadi keruh ketika Menkumham Yasonna H Laoly memberikan keterangan mengakui kepengurusan Agung Laksono. Sementara hingga kini, Menkumham belum juga menerbitkan Surat Keputusan penetapan. Belakangan, Yasonna menyatakan Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Soal rencana kubu Agung yang bakal menyambangi DPR untuk bersilaturahim, Fahri membuka pintu. Hanya saja jika pertemuan justru meminta perombakan fraksi Golkar, Fahri beserta empat pimpinan DPR lainnya bakal menolak. Pasalnya itu tadi, belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap perihal kepengurusan siapa yang bakal mendapat penetapan dari pemerintah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, kubu Agung Laksono tak dapat mengusulkan perombakan posisi pengurus fraksi sepanjang tidak mengantongi surat penetapan yang bersifat final dan mengikat. Ia berpendapat DPR tak dapat membentuk alat kelengkapan dewan dengan belum adanya kejelasan dari pihak pemerintah dan proses yang masih berjalan di pengadilan.
Proses hukum yang diajukan kubu Ical sedang berjalan, yakni menggugat kepengurusan Agung Laksono di Pengadilan Jakbar. “DPR hanya mungkin proses surat yang sudah tidak ada gugatan karena berkekuatan hukum tetap itu adanya di pengadilan. Negara tidak mungkin berdiri diatas dokumen hukum yang labil karena digugat,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon mengatakan produk hukum Kemenkumham merupakan kebijakan yang mesti diawasi. Apalagi, keputusan Menkumham belum bersifat final dalam penetapan kepengurusan Golkar. Bahkan, SK Menkumham pun masih dapat diupayakan diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau ada satu pihak ingin melakukan perubahan posisi tidak bisa ditindaklanjuti. Kita belum menjadikan proses dari apa yang belum final. Jadi tidak bisa dan tidak mungkin dilakukan perubahan fraksi atau komisi-komisi sampai ada proses final,” ujarnya.
Sebelumnya, pasca putusan MP Golkar, Agung Laksono berencana merombak kepengurusan fraksi di parlemen. Pasalnya sesuai kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berwenang menentukan instrumen fraksi di parlemen. Selama ini, Golkar yang dinahkodai Ical bergabung dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen. Namun sejak putusan yang diklaim memenangkan kubu Agung itu, Golkar keluar dari KMP.
Sementara, Ketua DPP Bidang Komunikasi Leo Nababan berpandangan doktrin partai tempatnya bernaung menjadi pendukung pemerintah. Sedangkan Golkar kubu Ical justru menjadi oposisi. Ia berharap kubu Ical di parlemen dan pimpinan DPR dapat menyesuaikan dengan putusan MP dan penjelasan Menkumham.