Proses Penyelesaian Sengketa Kini Lebih Cepat Lewat LAPS SJK
Terbaru

Proses Penyelesaian Sengketa Kini Lebih Cepat Lewat LAPS SJK

Dibentuk OJK untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, LAPS SJK mulai beroperasi pada 2021.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
 Instagram Live Hukumonline x OJK 'Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Sat Set lewat LAPS SJK'. Foto: istimewa.
Instagram Live Hukumonline x OJK 'Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Sat Set lewat LAPS SJK'. Foto: istimewa.

“Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) merupakan lembaga yang dibentuk oleh industri jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi sektor jasa keuangan dan Self-Regulatory Organization/SRO (BEI, KSEI, dan KPEI) sebagai lembaga penyelesaian sengketa di sektor keuangan,” demikian disampaikan oleh Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK, Tri Herdianto dalam Instagram Live Hukumonline x OJK ‘Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Sat Set Lewat LAPS SJK’; yang juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Himawan E. Subiantoro pada Rabu (18/5).

 

Mulai beroperasi pada 1 Januari 2021, pembentukan LAPS SJK sendiri didorong OJK, demi mengoptimalkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa (standarisasi mekanisme dan biaya). Kelahirannya, didasarkan pada kian beragamnya produk dan layanan jasa keuangan; serta menguatnya digitalisasi produk maupun jasa keuangan—sehingga sulit dipisahkan secara tegas, apakah produk tersebut 100% berasal dari sektor tertentu, seperti perbankan atau asuransi. Sebelumnya, memang telah ada LAPS di masing-masing sektor jasa keuangan. Namun, banyaknya asosiasi dan SRO ini dirasa masih belum efektif, sehingga OJK mendorong untuk membentuk satu LAPS yang terintegrasi di sektor jasa keuangan. LAPS ini diharapkan dapat menangani seluruh sengketa di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, fintech, penjaminan, hingga dana pensiun.

 

“LAPS SJK bukan bagian dari OJK. LAPS SJK merupakan lembaga yang bersifat independen sesuai dengan amanah dari Pasal 2 huruf a Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, bahwa LAPS SJK Keuangan dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan diselenggarakan secara independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses,” kata Tri.

 

Pun itu sebabnya, guna memastikan SJK dapat menjalankan fungsi dan tugasnya, seluruh kegiatan penyelesaian sengketa yang dilakukan LAPS SJK diawasi langsung oleh OJK. Adapun berdasarkan Peraturan ojk Nomor 61 Tahun 2020 tentang LAPS SJK, LAPS SJK hanya dapat memproses sengketa yang sudah melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR); bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain; dan bersifat keperdataan bukan pidana.

 

Terkait proses IDR, Tri menjelaskan, kini konsumen dapat menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses di sini atau melalui telepon ke 157.  Pengaduan akan ditanggapi dalam jangka waktu 20 hari kerja, dengan tambahan waktu maksimal 20 hari kerja.

 

Menjaga Trust

Menurut Tri, ada satu karakter khusus pada sektor jasa keuangan, yaitu kepercayaan konsumen (trust). Untuk menjaganya, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan, agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh stabil dan berkelanjutan, bersamaan dengan perlindungan konsumen. Adapun ruang lingkup perlindungan konsumen telah dimulai dari hal yang paling mendasar, seperti awal pembuatan produk (design product) oleh industri jasa kuangan; hingga akhir yaitu pascapenjualan, termasuk penyelesaian masalah.

 

LAPS SJK merupakan bagian dari ekosistem perlindungan konsumen yang dibangun OJK, sebagai bentuk penyediaan lembaga penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan terjangkau. Melalui upaya ini, diharapkan konsumen di sektor jasa keuangan dapat berinvestasi atau memanfaatkan produk maupun layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan aman dan nyaman.

 

“LAPS SJK memilki mediator dan arbitrer yang memiliki keahlian di bidang ini. Selain itu, perlu diketahui, seluruh PUJK adalah anggota LAPS SJK. Jadi hasil kesepakatan dan/atau putusan wajib dilaksankaan oleh para pihak berdasarkan putusan yang berlaku. LAPS SJK juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan dan/atau putusan tersebut,” Tri menambahkan.

 

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Himawan E. Subiantoro mengatakan, LAPS SJK berkomitmen untuk memenuhi visi mereka, yaitu menyediakan forum yang adil dan bersahabat bagi konsumen dan PUJK; menjadi mediator dan arbitrer yang andal; memberi kontribusi bagi penegakan market conduct di SJK; melaksanakan tata kelola yang baik; hingga memberikan nilai tambah bagi berkembangnya ilmu hukum klinis dan profesi nonlitigasi.

 

Permohonan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK harus berdasarkan permohonan tertulis yang dapat diajukan oleh seluruh masyarakat yang menggunakan produk dan/atau jasa SJK. Pihak yang bersengketa dapat langsung datang ke kantor LAPS SJK; atau mengajukan melalui situs LAPS SJK. Merespons situasi pandemi, LAPS SJK sudah mulai melakukan penyelesaian sengketa secara online. Pengiriman dokumen pendukung juga sudah dapat dilakukan melalui email. Namun, seluruh cara ini tetap bergantung pada kompleksitas kasus.

 

LAPS SJK akan terlebih dulu melakukan verifikasi terhadap permohonan. Jika diterima, permohonan akan diproses melalui tiga jenis layanan LAPS SJK yang sudah mendapatkan persetujuan OJK: layanan pendapat mengikat, mediasi, dan arbitrase.

 

Jika memilih mediasi, sengketa akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan bantuan mediator. Dalam hal ini, mediator tidak berwenang untuk memaksakan satu penyelesaian tertentu. Hasil kesepakatan amat tergantung dari kesediaan para pihak mencapai win-win solution, dengan output Kesepakatan Perdamaian. Jika dikehendaki para pihak, Kesepakatan Perdamaian dapat ditingkatkan derajat legalitasnya menjadi Akta van Dading yang memiliki kekuatan mengikat.

 

Namun, kadang kala mediasi dapat berakhir dengan dead lock. Ketika dead lock terjadi, maka penyelesaian dapat berlanjut melalui mekanisme arbitrase. Dengan cara ini, sengketa akan diselesaikan berdasarkan putusan yang dijatuhkan oleh arbitrer tunggal/majelis arbitrase melalui proses persidangan/pemeriksaan. Prosesnya, mirip dengan pengadilan dengan arbitrer berperan seperti hakim. Output-nya, akan ada putusan (seperti Putusan Majelis Hakim di peradilan umum) yang bersifat final dan mengikat. Putusan ini perlu didaftarkan ke PN untuk pelaksanaannya. Namun, proses eksekusi tidak perlu dilakukan jika para pihak dapat mematuhi Putusan Arbitrase LAPS SJK.

 

Sementara layanan pendapat mengikat akan diberikan oleh LAPS SJK atas permintaan para pihak yang terikat atas suatu perjanjian atau suatu transaksi tertentu; tentang suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian atau transaksi tersebut. “Seperti antara lain penafsiran atas suatu ketentuan, perubahan pada ketentuan tertentu sehubungan dengan timbulnya suatu situasi, atau keadaan yang berbeda dengan saat dibuatnya perjanjian atau saat terjadinya transaksi. Mediator atau arbiter di LAPS SJK adalah orang-orang yang memang sudah paham proses bisnis sektor jasa keuangan. Jadi bisa dikatakan, LAPS SJK benar-benar mengusahakan agar hasil kesepakatan atau keputusan tersebut bisa mengambarkan keadilan dan akuntabel,” kata ujar Himawan.

 

Penyelesaian Sengketa LAPS SJK vs Pengadilan

Umumnya, penyelesaian sengketa di pengadilan akan dipimpin oleh hakim, mengikuti hukum acara formil, dan terbuka untuk umum. Sementara itu, proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK akan difasilitasi oleh mediator maupun arbitrer, yang meliputi para ahli (pakar hukum, mantan hakim agung, hingga praktisi SJK) yang sudah memahami proses bisnis di SJK.

 

Penyelesaian sengketa di LAPS SJK bersifat rahasia. Namun, prosedur beracaranya dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak. Adapun, penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK cenderung lebih cepat, yaitu paling lambat 30 hari untuk mediasi (terhitung sejak tanggal mediator menerima penunjukan) dan 180 hari untuk arbitrase (terhitung sejak tanggal arbiter tunggal ditunjuk/majelis arbitrase terbentuk sampai dengan pembacaan putusan). Pada sengketa komersial, para pihak dapat memilih sendiri mediator maupun arbiter yang akan menyelesaikan sengketanya (prinsip party autonomy). Para pihak memiliki kedudukan sejajar.

 

“Sejauh ini, untuk contoh kasus yang sudah ditangani LAPS SJK dengan arti sengketa tersebut tidak ditolak atau telah memenuhi kriteria yang sudah disebutkan sebelumnya, seperti contoh kasus kredit kendaraan bermotor di mana ada penarikan objek kendaraan secara sepihak karena masalah keterlambatan pembayaran; atau perihal adanya perbedaan tagihan/perhitungan pada kredit; atau juga perihal penolakan klaim asuransi,” ungkap Himawan.

 

Terdapat dua kategori sengketa yang masuk ke LAPS SJK. Pertama, small claims yang meliputi layanan mediasi dengan dengan nilai sengketa sampai dengan Rp200 juta untuk sengketa sektor pembiayaan, pergadaian, dan financial technology; nilai sengketa sampai dengan Rp500 juta untuk sengketa sektor perbankan, pasar modal, persuransian untuk klaim asuransi jiwa, modal ventura, dan penjaminan kredit; serta nilai sengketa sampai dengan Rp750 juta untuk sengketa sektor perasuransian untuk klaim asuransi umum. Untuk jenis ini, proses penyelesaian tidak dikenakan biaya.

 

“Di luar dari itu, masuk ke sengketa komersial untuk mediasi. Sedangkan arbitrase semuanya adalah sengketa komersial, di mana sengketa komersial adalah berbayar. Untuk biayanya sendiri itu ada pembagiannya berdasarkan nilai sengketa, yang dapat dilihat di website LAPS SJK,” Himawan melanjutkan.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tags: