Proses Penitipan Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Pengadilan Negeri
Terbaru

Proses Penitipan Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Pengadilan Negeri

Permohonan keberatan diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian. Lalu, penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian ini wajib diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Pembebasan tanah untuk kepentingan proyek jalan tol di Jakarta. Foto Ilustrasi: ASH
Pembebasan tanah untuk kepentingan proyek jalan tol di Jakarta. Foto Ilustrasi: ASH

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA RI (Perma) No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan MA No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Beleid ini diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 24 Juni 2021 dan diundangkan dalam Berita Negara RI No.836, pada 26 Juli 2021.  

Perma No.2 Tahun 2021 ini merupakan aturan teknis pelaksana Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian oleh Penilai pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan musyawarah antara lembaga pertanahan (BPN) dengan pihak yang berhak (masyarakat yang memiliki tanah atau rumah yang digusur, red).   

Sebelumnya, dalam Perma No. 3 Tahun 2016 tidak mengatur tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian di PN terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (Baca Juga: Begini Proses Penitipan Ganti Kerugian Pembebasan Lahan di Pengadilan)

“Dengan berlakunya Pasal 123 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 UU No.2 Tahun 2012 mengatur bahwa PN paling lama dalam waktu 14 hari wajib menerima penitipan ganti kerugian, maka Perma No.3 Tahun 2016 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Untuk kelancaran pemeriksaan, MA perlu mengatur kembali Tata Cara Permohonan dan Pemeriksaaan Penitipan Ganti Kerugian ke PN,” demikian bunyi bagian Menimbang huruf b dan c Perma No.2 Tahun 2021 ini.

Bila musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada PN untuk memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Dalam Pasal 39 dan Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 disebutkan, dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian, tapi tidak mengajukan keberatan ke PN atau menolak putusan PN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ganti kerugian berupa uang dititipkan di PN.

“Permohonan keberatan diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian,” demikian bunyi Pasal 5 Perma 2/2021 ini.   

Pasal 1 angka 4 Perma 2/2021 ini disebutkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian dilakukan lembaga pertanahan selaku pelaksana pengadaan tanah dengan pihak yang berhak/kuasanya dan mengikusertakan Instansi yang Memerlukan Tanah untuk memperoleh kesepakatan bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai atau Penilai Publik yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.        

Permohonan keberatan diajukan secara tertulis ke PN oleh pihak yang berhak, seperti perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang menguasai/memiliki objek pengadaan tanah berupa pemegang hak atas tanah; pemegang hak pengelolaan; nadzir untuk tanah wakaf; pemilik tanah bekas milik adat; masyarakat hukum adat; pihak yang menguasai tanah dengan iktikad baik; pemegang dasar penguasaan atas tanah; pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Termohon keberatan adalah lembaga pertanahan, Kanwil BPN Provinsi dan Kanwil BPN Kabupaten/Kota. Selain pihak yang berhak, pihak yang memerlukan tanah yang umumnya instansi pemerintahan dan BHMN/BUMN, dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian ke PN apabila: pihak yang berhak menolak besaran ganti kerugian, tapi tidak mengajukan keberatan ke PN; pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya. Atau objek pengadaan tanah yang diberikan ganti kerugian dalam posisi: sedang menjadi objek perkara di pengadilan; masih dipersengketakan kepemilikannya; diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; menjadi jaminan hak tanggungan.

Dalam Pasal 25 Perma 2/2021 ini disebutkan sebelum mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian, Pemohon wajib melakukan penyetoran sejumlah uang rupiah ganti kerugian ke rekening pengadilan sekaligus penyetoran panjar biaya perkara. Permohonan ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat identitas Pemohon; Identitas Termohon; uraian yang menjadi dasar permohonan penitipan ganti kerugian dilengkapi (fotokopi) dokumen pendukung.        

Selanjutnya, permohonan keberatan ini diperiksa dan diputuskan hakim tunggal atau majelis hakim sesuai urutan jadwal persidangan mulai sidang pertama hingga pengucapan putusan. Pasal 29A ayat (1) Perma 2/2021 menyebutkan penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian sebagai diatur Pasal 26-29 wajib diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh Kepaniteraan Pengadilan hingga penyampaian salinan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Penerimaan Permohonan.

Seperti diketahuiPasal 123 UU Cipta Kerja telah mengubah sejumlah pasal dalam UU No. 2 Tahun 2012. Misalnya, perubahan Pasal 34 ayat (3-5) UU 2/2012 di UU Cipta Kerja disebutkan besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai bersifat final dan mengikat. Besarnya nilai Ganti Kerugian dijadikan dasar menetapkan bentuk Ganti Kerugian. Musyawarah penetapan ganti rugi dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan penilai, dan para pihak yang berhak.

Dalam perubahan Pasal 42 ayat (1) UU 2/2012 dalam UU Cipta Kerja, disebutkan dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat.

"Pengadilan Negeri paling lama dalam jangka waktu 14 hari wajib menerima (menetapkan, red) penitipan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)," demikian bunyi Pasal 42 ayat (3) UU 2/2021 dalam UU Cipta Kerja ini.

Tags:

Berita Terkait