Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri
Terbaru

Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri

Undang-undang memberikan dua pilihan cara untuk pemberhentian seseorang yang berstatus anggota Polri. Pertama, lewat pemberhentian dengan hormat dan yang kedua lewat cara pemberhentian tidak dengan hormat.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

1. Anggota Kepolisian Negara RI dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

2.  Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara RI 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam artian, undang-undang memberikan dua pilihan cara untuk pemberhentian seseorang yang berstatus anggota Polri. Pertama, lewat pemberhentian dengan hormat dan yang kedua lewat cara pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat menurut PP No.1 Tahun 2003 secara tegas diatur dalam bab IIII tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada Pasal 11 sampai dengan Pasal 14. Pasal 11 mengatur secara umum tentang jenis-jenis pemberhentian tidak dengan hormat, sedangkan Pasal 12 hingga Pasal 14 merupakan pasal yang menguraikan ketentuan dalam Pasal 11.

Anggota Kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain. Pemberhentian anggota Polri dapat dilakukan oleh Presiden RI untuk pangkat Komisaris Besar Polisi atau yang lebih tinggi dan Kepala Kepolisian RI untuk pangkat AKBP atau yang lebih rendah.

Setiap anggota Polri yang diberhentikan baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian berkewajiban untuk memegang semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan dan fasilitas dinas.

Sebutan dengan hormat atau tidak dengan hormat pada pemberhentian Kepolisian, ditetapkan dengan memperhatikan alasan-alasan yang dijadikan dasar pemberhentiannya. Disamping itu, masih dimungkinkan pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan yang objektif dalam menyelesaikan suatu masalah yang menetapkan anggota Kepolisian diberhentikan dengan hormat atau tidak.

Patut diingat, bagi anggota Polri diperkenankan mengundurkan diri saat proses pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pertimbangan tertentu, dengan pengecualian apabila terduga pelanggar kode etik Polri tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.       

Hal ini sebagaimana diatur Pasal 111 ayat (1-2) Perpol No.7 Tahun 2022 yang menyebutkan (1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”. Ayat (2) menyebutkan, “Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar: a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

Pasal 111 ayat (2) bersifat kumulatif, bila huruf a dan b terpenuhi, tapi juga harus melihat syarat huruf c. Kata lain, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo kategori berat sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (3) Perpol 7/2022. Kategori berat sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 17 ayat (3) menyebutkan, “Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria: a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; b. adanya pemufakatan jahat; c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum; d. menjadi perhatian publik; dan/atau e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap”. 

Tags:

Berita Terkait