Proses Pembentukan Pansus Angket Jiwasraya Masih Panjang
Berita

Proses Pembentukan Pansus Angket Jiwasraya Masih Panjang

Usulan Pansus Angket kasus Jiwasraya akan dirapatkan dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan dalam Bamus (Badan Musyawarah). Nantinya, usulan perlu atau tidaknya pembentukan Pansus akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pimpinan DPR menindaklanjuti usulan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang mengusulkan terbentuknya Panitia Khusus (pansus) kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Meski saat ini telah terbentuk tiga panitia kerja (panja) yakni Panja di Komisi VI terkait kasus Jiwasraya sebagai BUMN; Panja di Komisi XI terkait keuangan perusahaan; dan Panja di Komisi III terkait penegakan hukum.

 

Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengatakan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS prosesnya masih panjang. "Prosesnya masih banyak yang harus dilewati," kata Azis di Jakarta, Minggu (10/2/2020). Baca Juga: Kepastian Pembentukan Pansus Jiwasraya Tergantung Rapat Paripurna

 

Dia membenarkan proses pengajuan usulan kedua fraksi itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan akan diproses secara administrasi. Selanjutnya, materi usulan itu akan diagendakan dan dirapatkan di dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan di dalam Bamus (Badan Musyawarah),” ujar Azis.

 

Setelah itu, usulan akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. “Jadi belum ada jaminan akan dibacakan dalam forum Rapat Paripurna terdekat,” kata Azis Syamsuddin, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

 

Komentar Azis Syamsuddin ini menanggapi langkah dua fraksi di parlemen yakni F-PD dan F-PKS yang telah secara resmi pada hari Selasa (4/2) kemarin, memasukkan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya ke kantor Sekretariat DPR.

 

“Ya, tidak ada jaminan proses (pembentukan Pansus) akan berjalan cepat dan mulus. Kita tidak bisa berasumsi lebih dulu. Kita ikuti saja prosesnya berjalan. Apalagi ini usulan baru masuk kemarin, jadi tentu masih dalam proses administrasi Sekjen DPR,” lanjut Azis Syamsuddin.

Azis mengingatkan saat ini juga telah terbentuk Panja Jiwasraya di tingkat komisi-komisi di DPR yakni Panja di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI yang bekerja untuk membahas masalah yang sama. “Sebaiknya kita tunggu perkembangan dan hasil rapat di tingkat Panja itu dulu, supaya tidak terjadi saling tumpang tindih penanganan masalah. Kita tidak bisa terburu-buru, karena semua ada mekanisme dan telah diatur prosedurnya,” ujar Azis.

 

Sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolhukam), dirinya terus memantau perkembangan masalah ini di parlemen. Menurutnya, secara mekanisme, sebenarnya tidak boleh terjadi tumpang tindih penanganan masalah. Seperti sekarang ini ada usulan pembentukan Pansus Jiwasraya, ketika Panja juga masih sedang bekerja.

 

“Seharusnya biarkan saja terlebih dahulu Panja bekerja sampai tuntas dan mengambil kesimpulan. Kemudian hasil kerjanya di follow up dalam proses selanjutnya di Rapim dan Bamus, untuk kemudian sampai dibacakan di sidang paripurna,” harapnya.  

 

Sementara tingkat rapat di Bamus (Badan Musyawarah) semua masukan akan didengar dan dipertimbangkan untuk mengambil keputusan apakah usulan pembentukan Pansus perlu diagendakan dalam rapat paripurna terdekat atau tidak. “Ya di Bamus dan Rapim, semua masukan kita pertimbangkan, apa perlu usulan dibawa ke sidang paripurna atau tidak. Di rapat paripurna yang akan memutuskan pembentukan Pansus atau tidak. Mekanismenya begitu. Jadi semua perlu proses dan menghormati aturan main di parlemen,” katanya.

 

Untuk diketahui, pengaturan usulan pembentukan hak angket diatur Pasal 199, Pasal 200, Pasal 201 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Berikut pengaturan mekanisme usulan pembentukan pansus sebagaimana diatur dalam UU 17/2014.

 

Pasal 199

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

 

Pasal 200

(1) Usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

(3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.

 

Pasal 201

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1).

(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

(3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

 

Sebelumnya, Anggota Komisi VI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya bersama PKS tetap memperjuangkan hak angket (penyelidikan) melalui pembentukan Pansus Jiwasraya. Dia menyadari memperjuangkan hak angket bukan persoalan mudah di tengah banyaknya partai koalisi pemerintah. Namun, fraksi Demokrat dan PKS bakal terus mendorong pembentukan Pansus Jiwasraya untuk diboyong ke rapat paripurna.

 

Dia beralasan kasus Jiwasraya bukan persoalan (kasus) kecil, melainkan disinyalir kasus mega skandal yang semestinya dapat dibongkar melalui mekanisme Pansus di DPR. Tanpa membongkar dan membuat terang kasus ini dapat melunturkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Dia yakin melalui Pansus dapat memanggil berbagai pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya tanpa pandang bulu. “Ayo kita gabung dalam Pansus supaya kita bisa terkoordinasi, komprehensif dan tuntas,” ajaknya.

 

Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai pembentukan panja bentuk ketidakseriusan parlemen untuk membongkar kasus gagal bayar klaim nasabah Jiwasraya ini. Menurutnya, melalui mekanisme panja tak bakal optimal dalam upaya menelusuri kasus ini secara tuntas. “Kalau panja sangat parsial. Yang satu (komisi III, red) ngurusin hukum, yang enam ngurusin BUMN, yang sebelas ngurusin keuangan negara. Semuanya mau ngurusin,” ujarnya.

 

Dia pesimis dengan hanya mengandalkan fungsi panja dalam membongkar kasus yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp13.7 triliun ini. Karena itu, fraksi partainya keukeuh mendorong dibentuknya Pansus Jiwasraya. “Alhamdulillah PKS bersama Demokrat sudah buat usulan, sudah bisa.”

Tags:

Berita Terkait