Proses Pembentukan Pansus Angket Jiwasraya Masih Panjang
Berita

Proses Pembentukan Pansus Angket Jiwasraya Masih Panjang

Usulan Pansus Angket kasus Jiwasraya akan dirapatkan dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan dalam Bamus (Badan Musyawarah). Nantinya, usulan perlu atau tidaknya pembentukan Pansus akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolhukam), dirinya terus memantau perkembangan masalah ini di parlemen. Menurutnya, secara mekanisme, sebenarnya tidak boleh terjadi tumpang tindih penanganan masalah. Seperti sekarang ini ada usulan pembentukan Pansus Jiwasraya, ketika Panja juga masih sedang bekerja.

 

“Seharusnya biarkan saja terlebih dahulu Panja bekerja sampai tuntas dan mengambil kesimpulan. Kemudian hasil kerjanya di follow up dalam proses selanjutnya di Rapim dan Bamus, untuk kemudian sampai dibacakan di sidang paripurna,” harapnya.  

 

Sementara tingkat rapat di Bamus (Badan Musyawarah) semua masukan akan didengar dan dipertimbangkan untuk mengambil keputusan apakah usulan pembentukan Pansus perlu diagendakan dalam rapat paripurna terdekat atau tidak. “Ya di Bamus dan Rapim, semua masukan kita pertimbangkan, apa perlu usulan dibawa ke sidang paripurna atau tidak. Di rapat paripurna yang akan memutuskan pembentukan Pansus atau tidak. Mekanismenya begitu. Jadi semua perlu proses dan menghormati aturan main di parlemen,” katanya.

 

Untuk diketahui, pengaturan usulan pembentukan hak angket diatur Pasal 199, Pasal 200, Pasal 201 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Berikut pengaturan mekanisme usulan pembentukan pansus sebagaimana diatur dalam UU 17/2014.

 

Pasal 199

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

 

Pasal 200

(1) Usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

(3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.

 

Pasal 201

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1).

(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

(3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

 

Sebelumnya, Anggota Komisi VI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya bersama PKS tetap memperjuangkan hak angket (penyelidikan) melalui pembentukan Pansus Jiwasraya. Dia menyadari memperjuangkan hak angket bukan persoalan mudah di tengah banyaknya partai koalisi pemerintah. Namun, fraksi Demokrat dan PKS bakal terus mendorong pembentukan Pansus Jiwasraya untuk diboyong ke rapat paripurna.

 

Dia beralasan kasus Jiwasraya bukan persoalan (kasus) kecil, melainkan disinyalir kasus mega skandal yang semestinya dapat dibongkar melalui mekanisme Pansus di DPR. Tanpa membongkar dan membuat terang kasus ini dapat melunturkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Dia yakin melalui Pansus dapat memanggil berbagai pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya tanpa pandang bulu. “Ayo kita gabung dalam Pansus supaya kita bisa terkoordinasi, komprehensif dan tuntas,” ajaknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait