Proses Etik Setnov di MKD Bakal Berjalan
Berita

Proses Etik Setnov di MKD Bakal Berjalan

Tidak tertutup kemungkinan MKD bakal meminta keterangan KPK dalam rangka melengkapi keterangan dalam sidang etik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto Bakal Diadili Lagi oleh MKD. Ilustrasi: BAS
Setya Novanto Bakal Diadili Lagi oleh MKD. Ilustrasi: BAS

Desakan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berjalan cepat melakukan proses etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto terus bergulir. Tak saja dari kalangan di luar parlemen, anggota dewan lintas fraksi pun memiliki desakan yang sama, yakni segera memproses etik Setya Novanto. Tujuannya agar DPR dapat memulihkan citranya di mata masyarakat.

 

“Ya harus jadi prioritas (proses Setnov) MKD sekarang. Saya kira harus jadi prioritas, terserah keputusannya seperti apa MKD. Cuma harus segera rapat,” ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Muhammad Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Jumat (24/11).

 

Kendati keputusan rapat pleno Golkar memutuskan tidak mengubah posisi Novanto di partai maupun di parlemen, tapi mekanisme di MKD tetap harus dihormati. Ia berharap, MKD segera melakukan rapat internal terkait hal ini. Bukan lagi mengagendakan rapat konsultasi dengan semua fraksi di parlemen. Hal ini dikarenakan rapat konsultasi yang diagendakan terus tertunda lantaran tidak semua fraksi menghadirinya.

 

“Rapat konsultasi itu hanya boleh dibuat oleh Ketua DPR atau pimpinan DPR yg mengundang fraksi-fraksi. Sudah rapat saja internal MKD, orang kewenangan sudah diberikan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) kok. Ngapain ada rapat-rapat konsultasi,” ujarnya.


Lukman berpendapat MKD tak perlu lagi menunggu rapat konsultasi. Sebaliknya, MKD mestinya langsung menggelar sidang etik terhadap Novanto. Sebab anggota yang terdapat di MKD merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi partai yang ada di parlemen. Karena itulah tak ada alasan MKD mengulur sidang etik.

 

Baca Juga:

Cara Hukum Menyidangkan Setya Novanto di MKD

Nasib Setnov di Parlemen, di Ujung Tanduk

8 Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Dilaporkan ke MKD

 

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Komarudin Wakatubun menilai, dengan tetap dipertahankannya Novanto dari kursi pimpinan DPR oleh Golkar, maka berpotensi berpengaruh besar terhadap citra lembaga DPR di tengah masyarakat. Atas dasar itu, mengganti posisi Novanto dari pimpinan DPR menjadi keharusan.

 

“Dari etikanya, nggak bisa dipertahankan, harus diganti. Kita harus jaga wibawa dan kehormatan lembaga,” ujarnya.

 


Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad  menegaskan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya tetap memproses persoalan etik Novanto, meskipun Golkar dalam rapat plenonya tetap mempertahankannya sebagai ketua umum. “MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI,” ujarnya.

 

Berbeda dengan Lukman yang berpendapat tak perlunya rapat konsultasi dengan seluruh fraksi, Dasco menilai tetap memerlukannya. Sebab rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai pergantian Novanto.  Setelah adanya persamaan persepsi, MKD bakal menggelar sidang etik.

 

Terkait dengan permintaan Novanto agar tidak diproses MKD terlebih dahulu, Dasco menilai permintaan tersebut dapat dikabulkan atau sebaliknya. Yang pasti, kata Dasco, MKD bakal tetap memproses etik Setnov sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, termasuk meminta keterangan KPK.

 

“MKD tetap proses. Lagian praperadilan  juga tidak lama, nggak sampai sebulan. Kalau kita proses perkaranya sambil jalan saja,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Novanto telah dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana  Indonesia (HMPI) ke MKD, Kamis (23/11) kemarin. Sebanyak delapan poin yang dinilai telah dilanggar Setnov sebagai anggota dewan dan Ketua DPR. Aturan yang dinilai dilanggar merujuk pada UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Tags:

Berita Terkait