Program yang Disiapkan Pemerintah untuk Kepastian Dunia Usaha
Berita

Program yang Disiapkan Pemerintah untuk Kepastian Dunia Usaha

Ke depan, beberapa program antara DJP-DJBC akan terintegrasi sehingga tidak memberikan beban double kepada dunia usaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Ilustrasi iklim investasi. BAS

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) tengah menyiapkan program sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC). Sinergi DJP-DJBC masuk ke dalam bagian program Kemenkeu untuk tahun 2019-2025.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sinergi yang dilakukan antara kedua lembaga dilakukan dalam rangka simplifikasi prosedur yang bertujuan agar pengusaha tak diberikan beban double, baik dari sisi pajak maupun bea dan cukai. Nantinya sinergi akan menghasilkan beberapa program yang dapat diurus sekaligus untuk kepentingan pajak dan bea cukai.

 

“Pajak dan bea cukai bekerja secara erat sehingga tidak memberikan beban double kepada dunia usaha. Kita ingin memberikan kepastian kepada dunia usaha sehingga mereka tiak merasa adanya ketidakpastian dari dua instansi ini. Adapun feedback dari Kadin dan Apindo, menghargai inisiatif untuk membuat pajak dan bea cukai menjadi erat. Ini pertemuan yang baik dan akan dilakukan secara regular,” kata Sri Mulyani di Kantor DJP Jakarta, Selasa (19/2).

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menambahkan bahwa program sinergi antara DJP-DJBC akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan pada tahun 2019. Adapun cakupan sinergi antara keduanya adalah joint proses bisnis, joint data, join audit, join collection, join investigasi, join analisis, dan secondment. Sementara untuk join treatment dilakukan pada sektor service, facilitation, dan kontrol.

 

Sedangkan untuk tahap kedua, akan dilaksanakan pada taun 2020-2025 dengan cakupan sinergi yang lebih luas yakni single system di beberapa sektor seperti single submission, single document, single profile and risk, danintegrasi pelayanan VAT Refund.

 

Di sisi lain, Heru menegaskan bahwa pihaknya sudah menerapkan e-costums dalam setiap pengurusan terkait bea dan cukai. E-costum dimaksudkan agar seluruh proses transaksi di DJBC menjadi transparan. Bahkan pihaknya mulai mengimplementasikan e-audit bagi perusahaan.

 

E-audit merupakan hasil kritik dan saran dari perusahaan pada pemerintah, agar proses audit pembukuan bisa lebih akurat dan efisien. Hal ini karena e-audit mampu mendeteksi kesalahan pembukuan secara cepat. Dengan demikian perusahaan bisa langsung memperbaiki dan tidak membayar denda terlalu besar. Selain itu untuk sektor e-commerce, untuk menghindari terlalu banyak koreksi harga, DJBC akan mengambil data langsung dari platform.

 

"Sebelumnya, auditor kita datang dalam masa dua tahun, biasanya setiap datang pasti ada temuan, koreksi, entah harga, klasifikasi, ya pokoknya temuan naik. Perusahaan katakan; percuma saya jualan dua tahun ini hanya habis membayar tagihan auditor kami. Untuk mengurangi problem ini, kami mengeksplore banyak perusahaan yang menyatakan data secara online dengan kesepatakan tertentu, sehingga kalau ada koreksi langsung terdeteksi. Kita punya smart custom, sudah pintar kita. Inilah yang kita pakai mereview transaksi secara online,” kata Heru.

 

(Baca: Pokok-pokok Penyederhanaan Aturan Ekspor Kendaraan CBU)

 

Selanjutnya, Heru menyampaikan beberapa tantangan dan hambatan untuk DJBC ke depan. Misalnya, penguatan internal dan eksternal atas konsep trust and verify sehubungan pelayanan dan pengawasan, penguatan internal dan eksternal atas persaingan global sehingga kemudahan berusaha dapat optimal, digitalisasi SDM DJBC menuju Smart Customs, optimalisasi wewenang MK dalam menetapkan suatu kawasan, tempat, atau bangunan untuk dilakukannya suatu kegiatan tertentu selain kegiatan TPB yang telah diatur dalam UU Kepabeanan (Pasal 44 ayat 1a), dan pelaksanaan relaksasi ketentuan jual lokal dan pembebasan Bea Masuk untuk industri dengan TKDN di atas 40% (Inland FTA-KB).

 

UU Kepabeanan

Pasal 44:

  1. Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk: a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor; b. ...

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana pemerintah untuk mengintegrasikan sektor pajak dan bea cukai. Rencana integrasi ini dinilai sangat baik demi kepentingan dunia usaha, hanya saja implementasinya harus dikawal dengan baik.

 

“Di atas kertas sangat baik, hanya implementasinya kadang tidak sesuai. Maka implementasinya harus dikawal dengan baik,” kata Shinta.

 

Shinta juga memberikan apresiasi kepada DJBC yang sudah menerapkan e-costums dalam setiap urusan yang dilakukan di DJBC. Menurut Shinta, e-costums sangat membantu pengusaha terutama dari segi dwelling time dan transparansi.

 

Tags:

Berita Terkait