Program Proper Besutan KLHK Layak Diapresiasi
Terbaru

Program Proper Besutan KLHK Layak Diapresiasi

Proper merupakan salah satu bentuk program meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan. Tercatat sudah 3 ribuan perusahaan mengikuti program Proper.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Diskusi bertajuk 'Hukumonline Compliance Talks #2 PROPER: Upaya Peningkatan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia', Jumat (18/3/2022). Foto:
Diskusi bertajuk 'Hukumonline Compliance Talks #2 PROPER: Upaya Peningkatan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia', Jumat (18/3/2022). Foto:

Konstitusi memandatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mewujudkan mandat tersebut yakni menggelar program Proper atau program untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Sederhananya, Proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Dasrul Chaniago, menyebut Proper diinsiasi sekitar tahun 1990-an.

Proper awalnya berupa program kali bersih yakni menilai limbah industri yang dibuang ke sungai. Kala itu pesertanya hanya 85 perusahaan. Karena kewenangan yang minim, maka penegakan hukumnya belum sesuai harapan. Karena itu, hukuman yang diberikan sifatnya sosial yakni mempublikasikan perusahaan yang mendapat nilai kurang bagus.

Harapannya perusahaan bisa termotivasi untuk membenahi kinerjanya agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaa lingkungan hidup. “Proper sudah berjalan selama 2 dekade, perusahaan yang ikut program ini terus berkembang sampai sekarang jumlahnya diatas 3 ribuan,” kata Dasrul dalam diskusi bertajuk “Hukumonline Compliance Talks #2 PROPER: Upaya Peningkatan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia”, Jumat (18/3/2022).

Baca:

Hasil penilaian terhadap perusahaan yang mengikuti program Proper dibagi menjadi 5 kategori dari rendah ke tinggi yakni hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Penilaian yang digunakan meliputi 6 aspek yakni penilaian kerusakan lahan; pengendalian pencemaran laut; pengelolaan limbah B3; pengendalian pencemaran udara; pengendalian pencemaran air; dan pelaksanaan Amdal.

Kategori hitam diberikan kepada perusahaan yang sama sekali tidak ada upaya mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Merah diberikan kepada perusahaan yang ada upaya, tapi belum taat mengikuti aturan. Biru untuk perusahaan yang berupaya mengikuti peraturan lingkungan hidup.

Perusahaan yang mampu mentaati peraturan perundang-undangan dan membuat dokumen ringkasan pengelolaan lingkungan, sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumber daya, pengembangan masyarakat dan kebencanaan bisa mendapat kategori yang lebih tinggi dari biru yakni hijau.

Lebih dari itu, perusahaan yang mampu memenuhi kategori hijau dan melakukan inovasi sosial dan social return of investment (SROI) serta dilakukan penilaian oleh Dewan Pertimbangan Proper, bisa meraih kategori tertinggi yakni emas.

Tahun 2021 ini, Dasrul menyebut tidak ada perusahaan yang masuk kategori hitam, tapi ada sebanyak 45 perusahaan dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup. Sebanyak 645 perusahaan masuk kategori merah; 1.670 perusahaan kategori biru; 186 perusahaan kategori hijau; dan 47 perusahaan kategori emas.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Andri Gunawan Wibisana, mengatakan Proper adalah pemeringkatan kinerja perusahaan terkait lingkungan hidup. Program ini diatur secara teknis melalui peraturan Menteri KLHK yang beberapa kali diubah yang terakhir yakni Permen LHK No.1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Proper pada awalnya dimulai tahun 1995 dengan dasar hukum UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup. Beleid tersebut belum memperkuat posisi KLHK, misalnya terbatas dalam hal dana, kapasitas, dan teknologi dari pemerintah. Akibatnya penegakan hukum lingkungan sangat lemah. Sanksi juga sulit untuk dikenakan/diterapkan.

“Tapi dalam konteks itu Proper sebagai solusi dan direplikasi sejumlah negara dan dipuji sebagai upaya yang baik (dalam pengelolaan lingkungan hidup, red),” kata Andri.

 

Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah memantau kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS.

 

Tags:

Berita Terkait