Program Pemutihan Dokumen TKI di Malaysia Harus Disosialisasikan
Berita

Program Pemutihan Dokumen TKI di Malaysia Harus Disosialisasikan

Agar TKI dan majikan mengetahui bagaimana cara mengurus dokumen untuk program pemutihan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Walau Malaysia sudah mencabut visa perjalanan untuk membatasi pekerja migran yang tidak berdokumen resmi, Ninik menekankan pemerintah Indonesia harus memperketat wilayah-wilayah yang sering digunakan oleh taekong (agen ilegal). Sebab para taekong biasanya membawa pekerja migran yang tidak berdokumen masuk ke Malaysia secara tidak resmi melalui akses yang disebut jalur tikus. Dengan memperketat pengamanan di berbagai wilayah jalur tikus itu diharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja migran Indonesia yang tidak berdokumen resmi di Malaysia.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman, mengatakan melalui program PKPP kedua negara sepakat memberikan kesempatan kepada pekerja migran dan majikan untuk melakukan penyempurnan dokumen. Sehingga, status ketenagakerjaan si pekerja migran dapat ditingkatkan menjadi berdokumen lengkap atau disebut legal. Oleh karenanya waktu yang disediakan untuk mengurus dokumen itu harus dimanfaatkan secara optimal oleh pekerja migran dan majikannya.

Reyna menjelaskan, program PKPP merupakan salah satu hasil dari pertemuan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi di Putrajaya, Malaysia pada Kamis (26/9). Menurutnya, program PKPP adalah solusi atas kebijakan 6P yang dijalankan Malaysia. Kedua pemerintahan pun menurut Reyna sepakat untuk mencari solusi memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dari laporan yang diterima Reyna mengatakan KBRI Kuala Lumpur telah membuka layanan dengan menyiapkan ruang aula berkapasitas 400 orang. Namun, jumlah pekerja migran ataupun majikannya yang hadir untuk memperoleh pelayanan pengurusan dokumen itu menurut Reyna sampai saat ini belum signifikan.

Berdasarkan pengalaman pendaftaran program 6P pada 2011-2012 Reyna memantau pekerja migran yang ingin memanfaatkan program tersebut biasanya baru ramai menyambangi KBRI menjelang berakhirnya jangka waktu pengurusan dokumen. Bagi Reyna, kondisi itu menyulitkan KBRI karena SDM dan fasilitas yang tersedia sangat terbatas.

“Proses sosialisasi terus dilakukan baik di media Malaysia, website KBRI, facebook naker, spanduk maupun flyer/brosur yang dibuat KBRI Kuala Lumpur. Pemerintah terus mendorong agar TKI mempercepat pengurusan dokumen ini agar mereka menjadi legal untuk bekerja di Malaysia,” kata Reyna di Jakarta, Selasa (22/10).

Reyna mengingatkan agar dalam pengurusan dokumen, pekerja migran dan majikannya jangan sampai tertipu bujuk rayu agen ilegal yang mengaku bisa mengurus dokumen dan izin kerja di Malaysia. Tak ketinggalan Reyna menuturkan untuk bekerja di Malaysia, pekerja migran Indonesia harus memiliki majikan. Sehingga para majikan itu dapat didorong untuk mengajukan kontrak kerja ke KBRI.

Kemnakertrans mencatat, jumlah warga negara Indonesia atau pekerja migran yang tidak berdokumen resmi di Malaysia sebanyak 348.301 orang. Dari jumlah itu sebanyak 201.237 orang sudah diberikan pemutihan oleh pemerintah Malaysia. Sedangkan 147.064 orang belum mendapat pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerja.

Tags: