Program JKP Dinilai Belum Inklusif Melindungi Buruh Ketimbang JHT
Terbaru

Program JKP Dinilai Belum Inklusif Melindungi Buruh Ketimbang JHT

TURC mengusulkan Permenaker No.2 Tahun 2022 perlu direvisi atau ditangguhkan sampai dilakukan evaluasi terhadap PP No.37 Tahun 2021 tentang JKP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Andriko juga tidak melihat pemerintah menggelar diskusi publik terkait rencana menerbitkan Permenaker No.2 Tahun 2022 ini. Pekerja/Buruh sebagai peserta JHT harusnya pihak pertama yang diminta pendapatnya oleh pemerintah. Tapi kalangan buruh malah tidak mengetahui proses pembahasan Permenaker No.2 Tahun 2022.

Menurutnya, tidak tepat jika pemerintah menjadikan JKP sebagai “bantalan” bagi buruh yang mengalami PHK. Mengingat JKP merupakan program baru dengan syarat yang berbeda dengan JHT.

Manfaat JKP juga tidak bisa dirasakan langsung buruh yang kehilangan pekerjaan karena harus dipastikan dulu buruh yang bersangkutan telah terdaftar pada semua program jaminan sosial yang sifatnya wajib. Hal tersebut sebagaimana diatur PP No.37 Tahun 2021 tentang JKP.

Program JKP belum teruji efektivitasnya dalam melindungi buruh. Serta belum inklusif dalam melindungi semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kehilangan pekerjaan. “Buruh kontrak dan mengundurkan diri tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat JKP,” ujar Andriko di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dalam hal kemudahan, JHT lebih mudah diakses manfaatnya dibandingkan JKP. Manfaat JKP yang diberikan hanya sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah selama 3 bulan terakhir. Diperkirakan manfaat JKP tidak sebesar manfaat JHT.

Kepesertaan JHT lebih banyak dari JKP. Andriko mencatat sekitar 20 juta peserta JHT belum tentu bisa mengakses JKP ketika kehilangan pekerjaan.

Agar polemik Permenaker No.2 Tahun 2022 tidak berlarut, Andriko mengusulkan pemerintah untuk mengevaluasi implementasi JKP selama setahun ke depan. Kemudian merancang ulang skema kebijakan jaminan sosial bagi buruh.

Permenaker No.2 Tahun 2022 perlu direvisi atau ditangguhkan sampai dilakukan evaluasi terhadap PP No.37 Tahun 2021. “Demi memastikan program JKP berjalan dengan prinsip inklusifitas dan kemudahan dalam mengakses manfaat program,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait