Program Sunset Policy (Mungkin) Tidak Diperpanjang
Berita

Program Sunset Policy (Mungkin) Tidak Diperpanjang

Pemerintah berharap sunset policy dapat diperpanjang sampai 28 Februari 2009. PMK No. 66/2008 yang melegitimasi perpanjangan sunset policy, dinilai bertentangan dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Melonjak

Pada awalnya, sunset policy belum berjalan mulus seperti yang diharapkan. Rata-rata pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru selama Januari-Sepetember 2008 hanya sebesar 4.747 per hari an sebesar 118.663 per bulan. Namun, jumlah pada 31 Desember 2008 jumlah pendaftar NPWP mengalami peningkatan yang tajam (lebih dari 3200 persen) hingga mencapai 163.255. Sementara itu seluruh bulan Desember 2008 jumlah pendaftar NPWP telah mencapai 1.573.995.

 

Bahkan hingga Januari 2009 jumlah masyarakat yang mendaftar untuk memperoleh NPWP juga masih sangat tinggi, yakni sebanyak 754.172 orang, kata Sri Mulyani. Karena itulah pemerintah berharap sunset policy dapat diperpanjang hingga akhir Februari tahun ini.

 

Tidak sampai distu saja. Dalam keterangannya Sri Mulyani terus meyakinkan anggota dewan untuk menyetujui program tersebut.  Data Desember 2008, SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy yang diterima sebanyak 556.194 SPT dengan nilai pajak kurang bayar sebesar Rp5.559.127.029.298, dimana penerimaan SPT untuk Desember 2008 saja sebanyak 508.465 SPT.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Sunset policy pada Desember 2008 mengalami lonjakan yang sangat fantastis dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, katanya.       

 

Selanjutnya, hingga 28 Januari 2009 SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy sebanyak 156.759 SPT dengan nilai pajak kurang bayar sebesar Rp1.431.627.313.794. Bedasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa dalam bulan Januari 2009 pun minat Wajib Pajak untuk memanfaatkan perpanjangan fasilitas ini juga masih tinggi, ujarnya.

 

Ya, sejauh ini bisa dikatakan program sunset policy tidak sia-sia. Pada periode Januari sampai Desember 2008, program itu telah memberikan kontribusi sebesar 15,2 persen terhadap surplus penerimaan pajak tahun 2008. Hitungan ini bedasarkan perbandingan target penerimaan Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 sebesar Rp534,53 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan mencapai Rp571,1 triliun sehingga terdapat surplus sebesar Rp36,57 triliun.

 

Bertentangan

Pemerintah boleh saja bangga  atas capaian tersebut. Namun keinginan pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku sunset policy sepertinya rupanya menemukan hambatan. Malah, Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo menyatakan bahwa sunset policy bisa ditolak sebelum akhir Februari dengan alasan batal demi hukum. Menurutnya, legalitas dari sunset policy sangat rancu sehingga bisa memunculkan reaksi penolakan dari berbagai kalangan.

Tags: