Program Bantuan Hukum, Cara Lain Mengukur Kepala Daerah yang Pro Rakyat
Berita

Program Bantuan Hukum, Cara Lain Mengukur Kepala Daerah yang Pro Rakyat

Pemda semestinya dapat mengimplementasi hal ini dengan menginisiasi perda bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Gong pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah berbunyi. Setiap calon kepala daerah mulai mencari simpati. Berbagai program pun lahir untuk meraih suara pemilih. Salah satunya di sektor hukum. Program bantuan hukum kepada masyarakat miskin dinilai masih penting dalam mengukur kepala daerah yang pro rakyat.

 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad. Ia menyarankan agar calon kepala daerah memperbanyak program bantuan hukum khusus kepada masyarakat miskin. Menurutnya, bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu akan makin membantu peningkatan kualitas demokrasi di suatu daerah.

 

"Tidak mudah menginisiasi bantuan hukum bagi rakyat miskin tidak mampu, tapi bila ada calon kepala daerah yang memiliki program ini dan melaksanakannya maka hampir pasti dia pro rakyat," kata Abraham sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/1).


Abraham menjelaskan, bahwa sebetulnya pemerintah pusat telah berkomitmen terhadap bantuan hukum bagi kaum miskin tidak mampu melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun Undang-Undang ini perlu diimplementasikan hingga tingkat Kabupaten/Kota.

 

"Pemda semestinya dapat mengimplementasi hal ini dengan menginisiasi perda bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu," kata Abraham.



Ia percaya, kesetaraan hukum di sebuah daerah juga akan membuat daerah tersebut lebih mudah melakukan pencegahan korupsi. "Perang terhadap korupsi kan perang abadi, nah dengan kesetaraan hukum melalui bantuan hukum tadi, rakyat miskin pun tidak akan takut melaporkan pejabatnya yang dicitrakan melakukan tindak pidana korupsi," kata Abraham.

 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada bulan September 2017 jumlah penduduk miskin -penduduk dengan pengeluaran perkapita per bulan di bawah garis kemiskinan- di Indonesia mencapai 26,58 juta orang (10,12 persen). Angka ini berkurang sebesar 1,19 juta orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2017 yang sebesar 27,77 juta orang (10,64 persen).

 

No.

Jenis

Maret 2017

September 2017

1.

Jumlah Penduduk Miskin

27,77 juta (10,64%)

26,58 juta (10,12 %)

2.

Persentase Penduduk Miskin Perkotaan

10,67 juta (7,72%)

10,27 juta (7,26%)

3.

Persentase Penduduk Miskin Pedesaan

17,10 juta (13,93%)

16,31 juta (13,47%)

Sumber: BPS

 

Baca:

 

Besarnya jumlah penduduk miskin sejalan dengan banyaknya bantuan hukum gratis yang diberikan pemerintah, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPN). Sepanjang 2017 misalnya, BPHN memberikan bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu sebanyak 49.788 yang terdiri dari nonlitigasi sebanyak 37.411 dan litigasi 12.377 bantuan hukum.

 

Melihat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016-2018, sebanyak 405 lembaga/organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia. Jumlah ini tersebar di tiap provinsi dengan nilai akreditasi yang berbeda-beda.

 

No.

Provinsi

Jumlah Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum

1.

Aceh

19

2.

Sumatera Utara

17

3.

Sumatera Barat

5

4.

Riau

7

5.

Jambi

10

6.

Sumatera Selatan

8

7.

Bengkulu

9

8.

Lampung

8

9.

Kepulauan Bangka belitung

2

10.

Kepulauan Riau

3

11.

DKI Jakarta

43

12.

Jawa Barat

37

13.

Jawa Tengah

42

14.

DI Yogyakarta

19

15.

Jawa Timur

44

16.

Banten

14

17.

Bali

6

18.

Nusa Tenggara Barat

11

19.

Nusa Tenggara Timur

8

20.

Kalimantan Barat

6

21.

Kalimantan Tengah

4

22.

Kalimantan Selatan

2

23.

Kalimantan Timur

12

24.

Kalimantan Utara

1

25.

Sulawesi Utara

6

26.

Sulawesi Tengah

8

27.

Sulawesi Selatan

13

28.

Sulawesi Tenggara

9

29.

Gorontalo

6

30.

Sulawesi Barat

4

31.

Maluku

5

32.

Maluku Utara

9

33.

Papua

4

34.

Papua Barat

4

Sumber: BPHN

 

Dari 34 provinsi yang lembaga/organisasi bantuan hukumnya lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum tahun 2016-2018, posisi lima terbanyak mayoritas di Pulau Jawa. Posisi pertama adalah Jawa Timur dengan total 44 lembaga. Berikutnya Jakarta sebanyak 43 organisasi, Jawa tengah 42 lembaga dan Jawa Barat 37 lembaga dan posisi kelima ada DI Yogyakarta serta Aceh sama-sama berjumlah 19 lembaga. (ANT)

Tags:

Berita Terkait