Profesor Hukum Internasional UI Koreksi PAHAM FH Unpad Soal Pengungsi Rohingya
Terbaru

Profesor Hukum Internasional UI Koreksi PAHAM FH Unpad Soal Pengungsi Rohingya

Pemerintah harus menangani pengungsi Rohingya dengan mengutamakan pertimbangan kepentingan nasional. Harus ada ketegasan sikap soal pembatasan jumlah pengungsi yang ditampung dan masa tinggal sementara.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana. Foto: RES
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana. Foto: RES

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengoreksi Paguyuban Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PAHAM FH Unpad) soal penanganan pengungsi Rohingnya di Aceh. Hikmahanto menilai keberatan PAHAM FH Unpad soal memulangkan pengungsi Rohingnya ke Myanmar tidak cermat. Salah satunya tidak mempertimbangkan kepentingan nasional Indonesia.

Sebelumnya beredar siaran pers PAHAM FH Unpad. Isi utamanya mempersoalkan pendapat Hikmahanto untuk memulangkan pengungsi Rohingnya ke Myanmar. “Masalahnya Pemerintah Pusat menyerahkan urusan ini ke Pemerintah Daerah. Pertanyaan kita, anggarannya ada atau tidak? Apa terpikir beban itu dan sudah terjadi konflik sosial dengan warga lokal?” kata Hikmahanto melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:

Hikmahanto meluruskan pendapatnya bahwa dirinya tidak anti terhadap hak asasi manusia (HAM), apalagi mandat alinea IV Pembukaan UUD 1945. “Kita akan laksanakan, tapi harus tetap lihat kepentingan nasional kita,” ujarnya. “Indonesia jangan sok jadi pahlawan HAM dan kemanusiaan, tapi tidak melihat kemampuan kita dari segi anggaran,” dalih Hikmahanto.

Menurutnya, persoalan pengungsi Rohingnya selama beberapa tahun terakhir sudah melewati batas kepentingan nasional. “Saya mengikuti masalah ini sejak sepuluh tahun lalu. Ini bukan soal rasa kemanusiaan saya yang tidak ada,” ujarnya.

Pandangannya untuk mengembalikan pengungsi Rohingnya ke Myanmar adalah hasil penelaahan panjang atas perkembangan fakta persoalan ini. “Idealnya konflik di negara pengungsi yang harus ditiadakan. Kita harus tegas!”

Bagi Hikmahanto, pendekatan menampung pengungsi tanpa pembatasan tegas telah memperluas masalah ke Indonesia. “Pendapat berbeda itu biasa, tapi jangan sampai kita saling merendahkan sesama pakar,” tegasnya. Ia mengingatkan isu pengungsi tidak mudah ditangani dalam jangka panjang. Seharusnya pengungsi ditampung hanya untuk sementara, bukan untuk selamanya, apalagi dengan jumlah sebanyak-banyaknya.

Tags:

Berita Terkait