Profesi Notaris Soroti Ragam Persoalan Penerapan OSS
Berita

Profesi Notaris Soroti Ragam Persoalan Penerapan OSS

Pemerintah mengakui penerapan OSS masih perlu penyempurnaan. Terlebih, pemahaman pemerintah daerah mengenai sistem ini masih belum optimal.

Mochamad Januar RIzki
Bacaan 2 Menit
Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekenomian Elen Setiadi dalam Seminar Nasional bertajuk 'Perizinan Berusaha di Era Online Single Submissions (OSS)' yang diselenggarakan IKA Notariat UI di Depok, Senin (15/4). Foto: JAN
Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekenomian Elen Setiadi dalam Seminar Nasional bertajuk 'Perizinan Berusaha di Era Online Single Submissions (OSS)' yang diselenggarakan IKA Notariat UI di Depok, Senin (15/4). Foto: JAN

Penerapan tata cara perizinan berusaha melalui sistem one single submission (OSS) yang diharapkan mampu memangkas birokrasi ternyata masih belum bekerja secara optimal. Dalam praktiknya, ada beragam persoalan mulai dari proses teknis pengajuan izin, hingga belum tersosialisasinya sistem OSS di daerah menjadi hambatan/kendala yang paling sering ditemui.

 

Hal ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Perizinan Berusaha di Era Online Single Submissions (OSS)” yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Notariat UI. Pasalnya, notaris merupakan profesi yang paling sering bersinggungan dengan penerapan sistem OSS karena bertugas sebagai perwakilan investor dalam pengurusan perizinan usaha.

 

“Permasalahan OSS ini masih sangat banyak. Kemudian, kami juga melihat ada degradasi fungsi notaris saat ini,” ujar Ketua IKA Notariat UI Agung Iriantoro dalam acara seminar tersebut, Senin (15/4/2019). Baca Juga: Sistem OSS Dukung Upaya Pencegahan Korupsi dan TPPU

 

Masih belum optimalnya penerapan OSS tersebut juga diaku pemerintah sebagai regulator. Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekenomian Elen Setiadi mengakui sistem OSS masih perlu penyempurnaan. Terlebih lagi, pemahaman pemerintah daerah mengenai sistem ini masih belum optimal.

 

“Pemerintah daerah terkait (yang mengurusi) pertanahan, dinas lingkungan hidup masih berbeda pemahaman dengan implementasi PP No. 24 Tahun 2018 (tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Kami berupaya untuk sosialisasi secara berulang,” kata Elen.

 

Elen menyampaikan pihaknya terus mengevaluasi implementasi OSS untuk perbaikan perizinan berusaha. Perbaikan yang sedang diupayakan pemerintah saat ini yaitu berupa revisi regulasi PP 24/2018 dan peningkatan kualitas sistem OSS tersebut. Kemudian, pemerintah akan mensosialisasikan kebijakan OSS ini kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga profesi penunjang lain seperti notaris dan pengacara.

 

“Regulasi yang ada kami perbaiki secara bertahap. Sistem OSS juga akan kami upgrade menjadi OSS versi 1.1. Kami juga sosialisasikan kebijakan ini ke daerah tidak hanya notaris tapi juga pelaku usahanya,” jelas Elen. (Baca Juga: Dinilai Tabrak Aturan Sana Sini, PP OSS Harus Direvisi)

 

Meski terdapat ragam persoalan, Elen menegaskan implementasi OSS ini harus tetap diterapkan dalam perizinan berusaha. Menurutnya, OSS ini salah satu cara memperbaiki birokrasi perizinan berusaha yang selama ini dianggap masih menghambat investasi. Dengan penerapan OSS ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan perizinan dalam bentuk dokumen fisik yang diatur dalam PP 24/2018.

 

“Jadi OSS merupakan salah satu upaya memperbaiki iklim investasi di Indonesia, basisnya adalah IT. OSS tidak perlu lagi ada cek e-KTP dan lokasi berusaha. Kalau sudah punya adminduk (administrasi kependudukan) yang terverifikasi, maka pelaku usaha tidak perlu lagi bawa akta usaha (dalam proses perizinan),” terangnya.

 

Untuk diketahui, sistem OSS ini mengacu pada PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah diimplementasikan sekitar 10 bulan ini. OSS yang semula berada di bawah Kemenko Perekonomian, secara bertahap mulai dialihkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak Januari 2019 lalu. Nantinya, BKPM akan mengambil alih OSS per Maret 2019.

 

Tercatat periode Januari-12 April, sistem OSS telah melayani lebih dari 1.900 registrasi per hari dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha lebih dari 1.600 per hari. Sedangkan, penerbitan izin usaha mencapai 1.612 per hari dan izin komersial/operasional mencapai 1.238 per hari.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM, Riyatno mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pengalihan kewenangan OSS dari Kemenko Perekonomian. Salah satu persiapan tersebut berupa pembuatan petunjuk teknis (juknis) OSS. Saat ini, BKPM menyediakan layanan konsultasi bagi investor yang ingin mengajukan perizinan melalui OSS. Menurutnya, masih terdapat banyak pihak yang belum memahami OSS ini.

 

“Saat ini kami sedang menyusun juknis pelaksanaan OSS. Kalau saat ini OSS masih ada yang belum sempurna karena ini masih dalam proses penyempurnaan. Dengan OSS ini proses perizinan yang tadinya bisa lebih dari 3 tahun, maka dengan OSS ini hanya dalam hitungan jam,” kata Riyatno.

Tags:

Berita Terkait