Profesi Kurator dalam Kepailitan
Terbaru

Profesi Kurator dalam Kepailitan

Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit. Sebagai akibat dari pailit, saat putusan pailit ditetapkan, maka debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sehingga kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Profesi kurator merupakan profesi bidang hukum yang tak kalah populer dengan pekerjaan profesi hukum lainnya yang disebabkan oleh minimnya informasi mengenai tugas dan tanggung jawab profesi kurator.

Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang.

Meski ditunjuk oleh pengadilan, namun kurator tetap diusulkan oleh pemohon pailit. Dalam bertugas, kurator tidak bertindak untuk kepentingan pemohon melainkan untuk kepentingan budel pailit.

Baca Juga:

Seorang kurator tidak selalu mendahulukan kepentingan kreditur, tetapi harus adil juga terhadap debitur sehingga muncul mekanisme renvoi.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Jenjang Kepangkatan, Gelar, dan Syarat Menjadi Diplomat

Kurator erat kaitanya dengan pailit perusahaan. Oleh sebab itu, kurator harus memahami cara membaca laporan keuangan perusahaan agar mendapatkan informasi tentang harta yang menjadi kewenangannya tersebut.

Tags:

Berita Terkait