Prof Supandi: Hukum Administrasi Negara Akan Menjadi 'Primadona'
Terbaru

Prof Supandi: Hukum Administrasi Negara Akan Menjadi 'Primadona'

Perkembangan hukum modern ke depan akan mengutamakan hukum administrasi negara. Sebab, setiap tahapan dan perkembangan negara modern serta pemerintahannya akan selalu menegakan hukum administrasi negara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Kita menyikapi hukum pidana itu begitu kencang (dibandingkan dengan hukum administrasi negara), sedikit-sedikit pidana. Negara ini kita lihat sekarang, apakah korupsi hilang? Tidak. Negara semakin berat (pekerjaan rumahnya), semakin susah tapi korupsi jalan terus (masih terjadi). Tapi begitu kita geser menjadi digitalisasi penyelenggaraan negara, jangankan rupiah, satu sen pun tidak bisa dicuri. Jadi, hukum administrasi negara akan menjadi ‘primadona’, menjadi harapan dalam memperbaiki negeri yang kita sayangi.”

Senada, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Puji Simatupang berpandangan perkembangan hukum modern ke depan akan mengutamakan hukum administrasi negara. Sebab, setiap tahapan dan perkembangan negara modern serta pemerintahannya akan selalu menegakan hukum administrasi negara.

“Negara yang masih kuno justru masih menggunakan hukum pidana. Kondisi negara yang modern menggunakan seluruh instrumen secara optimal (melalui) hukum administrasi negara,” kata dia.

Hukumonline.com

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Puji Simatupang.

Sehubungan dengan itu, buku Hukum Administrasi Negara: Konsep, Fundamental, Perkembangan Kontemporer, dan Kasus yang disusun oleh Tim Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara baik telah menguraikan penerapan dari peraturan perundang-undangan tentang praktik administrasi pemerintahan disertai dengan kasus-kasus hukum yang terjadi.

Aspek baru yang muncul dengan adanya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) tidak luput dibahas. Lahirnya UU AP menciptakan budaya hukum administrasi negara yang baru terhadap administrasi pemerintahan Indonesia menuju pelayanan publik yang berorientasi teknokratis. Dengan administrasi pemerintah diharapkan bisa melaksanakan wewenang, prosedur, dan subtansi pemerintahanan tidak melulu soal birokratis, politis, dan ekonomis semata, melainkan juga pada alas fakta yang meyakinkan (reasonable assurance).

“Dalam praktik administrasi pemerintahan sekarang ini, UUAP menciptakan dua reformasi penting yakni reformasi prosedur pemerintahan mengenai batas waktu yang jelas dan wajar bagi badan atau pejabat pemerintahan, dan reformasi subtansi mengenai kriteria dan lingkup alas fakta yang menyakinkan memadai bagi badan atau pejabat pemerintahan. Termasuk pemaknaan yang luas Keputusan dan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) yang dibaca sebagai kewajiban dalam UUAP,” ujarnya.

Sebagai informasi, buku karya civitas akademika Departemen Hukum Administrasi Negara FH UGM itu dihasilkan dengan melakukan kajian putusan secara terbuka, memberikan apresiasi bagi putusan yang baik dan mengkritik yang masih bermasalah sebagai upaya kampus mendukung peradilan yang baik. Setidaknya ada 35-an putusan yang diuraikan buku ini dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peradilan umum, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Tags:

Berita Terkait